Samarinda, Sekala.id – Sebanyak 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas parit dan bahu jalan di beberapa lokasi di Samarinda harus rela dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bahu dan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.
Menurut Kepala Bidang Trantibun Satpol PP Samarinda, Ismail, pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari program penanggulangan banjir yang menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kami sudah sosialisasikan kepada pemilik lapak agar membongkar sendiri sebelum kami turun tangan. Tapi ternyata hanya tiga lapak yang kooperatif, sisanya masih bandel,” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, keberadaan lapak PKL tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga meresahkan warga sekitar. Lapak-lapak tersebut membuat lingkungan menjadi kotor dan menghalangi akses jalan.
“Para pedagang sempat meminta kami menunda pembongkaran sampai Iduladha kemarin. Tapi kami tidak bisa mengabulkan permintaan mereka karena ini sudah menjadi keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun,” kata Ismail.
Ismail menegaskan, meskipun Pemkot Samarinda mendukung pengembangan UMKM, tetapi tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap para pedagang bisa mencari nafkah dengan tertib, aman dan tidak mengganggu orang lain. (Mar/Mul/Sekala)