By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Kukar Terbitkan Aturan Ramadan, Karaoke dan Pijat Tutup, Arena Olahraga Buka Setelah Tarawih

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 13 Maret 2024
Share
Endang Purwanto, Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Kukar (Foto: Sekala)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dengan merilis Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024. Surat edaran ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan masyarakat selama bulan puasa berlangsung dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan terhadap tradisi Islam.

Endang Purwanto, Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Kukar, menguraikan bahwa edaran tersebut mencakup pembatasan operasional untuk beberapa jenis usaha.

“Pemerintah mengimbau agar tempat-tempat seperti panti pijat dan karaoke tutup selama Ramadan,” katanya.

Namun, ia menambahkan bahwa ada pengecualian untuk tempat-tempat tertentu, seperti fasilitas olahraga, yang diperbolehkan buka dengan jam operasional yang disesuaikan.

“Misalnya, tempat bermain biliar dapat dibuka setelah salat tarawih,” jelas Endang.

Kebijakan ini, yang bersifat sementara, hanya akan diterapkan selama bulan Ramadan, dengan kembali ke operasional normal setelahnya.

“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, khususnya para pengusaha, untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Endang.

Selain itu, SE juga mengatur tentang operasional warung makan pada siang hari selama Ramadan.

“Warung boleh buka asalkan tidak terlihat dari luar, untuk menjaga kesopanan,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kukar dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati ibadah puasa umat Islam. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Endang PurwantoPemkab KukarSatpol PP Kukar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis Lapangan Kerja di Samarinda, Puji Asturi: Antara Keterampilan dan Pilihan
Next Article Peningkatan Fasilitas, Usaha Dispora Kukar Membangkitkan Semangat Olahraga di Kutai Kartanegara

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

PBVSI Kubar Fokus Bina Atlet dan Prestasi Terbaik di Porprov 2026

3 Min Read
Advertorial

BKPSDM Kutim Buka Seleksi SKD CPNS, Persaingan Ketat 1 Formasi Diperebutkan 9 Pelamar

2 Min Read
Pemerintahan

Forum CSR Samarinda Diharapkan Tingkatkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

1 Min Read
Pemerintahan

Bapenda Kaltim Tawarkan Diskon Pajak dan Penghapusan Denda, Cuma Sampai 30 Juni

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?