By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Kukar Terbitkan Aturan Ramadan, Karaoke dan Pijat Tutup, Arena Olahraga Buka Setelah Tarawih

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 13 Maret 2024
Share
Endang Purwanto, Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Kukar (Foto: Sekala)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dengan merilis Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024. Surat edaran ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan masyarakat selama bulan puasa berlangsung dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan terhadap tradisi Islam.

Endang Purwanto, Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Kukar, menguraikan bahwa edaran tersebut mencakup pembatasan operasional untuk beberapa jenis usaha.

“Pemerintah mengimbau agar tempat-tempat seperti panti pijat dan karaoke tutup selama Ramadan,” katanya.

Namun, ia menambahkan bahwa ada pengecualian untuk tempat-tempat tertentu, seperti fasilitas olahraga, yang diperbolehkan buka dengan jam operasional yang disesuaikan.

“Misalnya, tempat bermain biliar dapat dibuka setelah salat tarawih,” jelas Endang.

Kebijakan ini, yang bersifat sementara, hanya akan diterapkan selama bulan Ramadan, dengan kembali ke operasional normal setelahnya.

“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, khususnya para pengusaha, untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Endang.

Selain itu, SE juga mengatur tentang operasional warung makan pada siang hari selama Ramadan.

“Warung boleh buka asalkan tidak terlihat dari luar, untuk menjaga kesopanan,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kukar dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati ibadah puasa umat Islam. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Endang PurwantoPemkab KukarSatpol PP Kukar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis Lapangan Kerja di Samarinda, Puji Asturi: Antara Keterampilan dan Pilihan
Next Article Peningkatan Fasilitas, Usaha Dispora Kukar Membangkitkan Semangat Olahraga di Kutai Kartanegara

Berita Undas

Administrasi Jadi Penghambat, Proyek Terowongan Rp500 Miliar Belum Difungsikan
Minggu, 3 Mei 2026
WFH Bukan Libur, ASN DPRD Samarinda Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja
Minggu, 3 Mei 2026
Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemerintahan

Probebaya, Jurus Andi Harun Ubah Wajah Samarinda dari RT ke RT

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Rumah Mewah di Tenggarong Digeledah, Pengusutan Kasus IUP Makin Panas

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Dapat Tawaran Teknologi Hidrolisasi Sampah dari Investor Malaysia

2 Min Read
Advertorial

Sekda Mahulu Ingatkan ASN dan Aparat Jaga Netralitas Saat PSU

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?