Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah merekomendasikan nama Kaharuddin Jafar sebagai calon pengganti Makmur HAPK dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Karang Paci (julukan DPRD Kaltim).
Hal itu dikatakan Suhardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim saat ditanya Sekala.id, terkait surat permohonan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Ia menjelaskan, ada kebijakan yang mengatur soal batas waktu untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim. Yakni, sekitar 5 hari kerja. Jadi, sudah terhitung hari kerja ketika permohonan itu masuk di KPU.
“Soal ada nama atau tidak ada, KPU harus tetap jawab. Makanya, kami jawab cepat. Tepatnya pada tanggal 19 Juni 2023 lalu. Nama dari nomor urut berikutnya sudah dikirim, jawaban kami Kaharuddin Zafar,” ujarnya saat ditemui di ruang Kerjanya.
Telah dikirimnya nama Kaharuddin Zafar, menandakan tugas KPU sudah selesai terhadap surat permohonan yang dikirimkan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
“Surat sudah kami jawab. Tinggal tindak lanjut dari DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja,” terangnya, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, PAW adalah kewenangan partai politik untuk mengganti anggota DPRD maupun alat kelengkapan dewan (AKD) yang duduk di parlemen. Namun, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
“Misalnya tahapan PAW Makmur. Mekanismenya, dari partai politik ke DPRD, lalu dari DPRD bersurat ke KPU untuk meminta nama perolehan suara terbanyak berikutnya. Perlu digarisbawahi, dalam hal ini konteks KPU cuma menjawab surat DPRD saja,” jelasnya. (Apr/Fch/Sekala)