Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kembali menjadi sorotan. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) tak sepenuhnya diterima. Setelah proses klarifikasi, hanya satu TPS yang akan menjalani PSU.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, mengungkapkan keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, verifikasi di lapangan membuktikan bahwa tidak semua temuan Bawaslu mengindikasikan pelanggaran serius.
“Kami selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Rekomendasi itu penting, tapi perlu kami pastikan lagi di lapangan. Hasilnya, hanya satu TPS yang memenuhi syarat untuk PSU,” ujar Firman, Senin (2/12/2024).
TPS yang dimaksud adalah TPS 1 di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Di lokasi ini, petugas pemungutan suara didapati memberikan dua jenis surat suara kepada pemilih luar daerah, pelanggaran fatal yang tak bisa diabaikan.
“Pemilih dari luar Samarinda seharusnya hanya menerima surat suara Pilgub, tapi malah diberikan dua surat suara. Ini jelas memengaruhi hasil pemilu, sehingga PSU wajib dilakukan,” tegas Firman.
Namun, drama tak berhenti di sini. Rekomendasi PSU untuk TPS di Kecamatan Loa Janan Ilir ditolak oleh KPU. Kasus ini melibatkan pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai identitas untuk memilih. Meski sempat menjadi perdebatan, KPU memastikan pemilih tersebut berdomisili di wilayah itu dan telah melakukan perekaman data di Disdukcapil.
“Ini bukan pelanggaran berat. Identitasnya sudah diverifikasi, meski tidak memiliki KTP elektronik,” tambah Firman. (Jor/El/Sekala)