Samarinda, Sekala.id – Sebuah surat edaran beredar di kalangan pemilik SPBU di Samarinda. Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dengan nomor 500.11.1/893/100.05. Isinya mengimbau agar penjualan BBM Pertalite di SPBU dibatasi sesuai dengan jenis kendaraan dan waktu tertentu.
Menurut surat edaran itu, kendaraan roda dua hanya boleh mengisi Pertalite dari pukul 06.00 sampai 22.00 Wita. Sementara itu, kendaraan roda empat hanya boleh mengisi Pertalite dari pukul 18.00 sampai 22.00 Wita. Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sekitar SPBU akibat antrean kendaraan yang ingin mengisi BBM jenis ini.
Selain itu, surat edaran ini juga bermaksud untuk mencegah kebakaran yang disebabkan oleh pom mini yang menggunakan Pertalite. Pom mini berpotensi menimbulkan bahaya, seperti kebakaran dan kerugian negara. Pada Minggu (3/12/2023), sebuah pom mini terbakar akibat akitivitas pengisian bahan bakar di pompa bahan bakar tersebut di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda. Seorang tersangka, yakni pemilik pom mini telah ditetapkan kepolisian.
Surat edaran Dishub Samarinda ini sontak menuai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pemilik SPBU mengeluhkan bahwa imbauan ini akan merugikan mereka. Beberapa pengendara juga mengkritik imbauan ini, karena mereka merasa tidak nyaman dengan pembatasan waktu pengisian Pertalite. Mereka menganggap bahwa mereka berhak memilih BBM yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong mereka. Mereka juga menilai bahwa imbauan ini tidak efektif untuk mengatasi kemacetan dan kebakaran pom mini.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membela surat edaran Dishub Samarinda. Ia mengatakan bahwa imbauan ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk mengatasi masalah kemacetan dan kebakaran pom mini yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bisa disalahkan semata atas masalah ini.
Andi Harun menuntut Pertamina, sebagai penyedia BBM, untuk bertanggung jawab dan menindak SPBU yang menyuplai Pertalite kepada pom mini. Ia mengatakan bahwa pom mini tidak akan ada jika tidak ada SPBU yang memberikan suplai BBM kepada mereka. Ia juga mengkritik Pertamina yang tidak mematuhi peraturan BPH Migas yang mengharuskan mereka untuk menyampaikan data pelanggan kepada pemerintah.
Wali Kota menyebut, dari sisi pemerintah, jika memang ada masalah atas surat edaran tersebut pihaknya siap melakukan evaluasi.
“Tapi saya minta kalian juga tanya Pertamina, pasalnya mereka yang bisa langsung melakukan penindakan, mengatur tata regulasi tata niaga BBM dengan SPBU,” ujar Andi Harun kepada awak media saat ditemui pada Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, pom mini tidak akan pernah bisa berjualan, kalau tidak ada suplai dari SPBU. Bisakah Wali Kota menindak SPBU-nya? Andi Harun menegaskan, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, yang harus menindak adalah Pertamina.
“Bohong jika Pertamina tidak tahu yang suplai SPBU ke pom mini, buktinya kejadian di Jalan Wahid Hasyim, terbakar dengan kendaraannya saat mengisi pom mini,” ucapnya.
Andi Harun mengatakan, masalah kemacetan dan kebakaran pom mini di Samarinda tidak bisa diselesaikan dengan mudah. Masalah ini melibatkan banyak pihak, baik pemerintah kota, Pertamina, SPBU, maupun pom mini. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua. (Jor/El/Sekala)