By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
EkonomiNasional

Kilas Balik Tarif Impor Trump: Perundingan hingga BRICS

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 9 Juli 2025
Share
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Ist)
SHARE

Sekala.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk yang berasal dari Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Penetapan tarif tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 7 Juli 2025, dalam tengah berlangsungnya negosiasi dagang antara kedua negara.

Contents
Awal Mula Penetapan Tarif ImporProses Negosiasi dengan Pemerintah IndonesiaKTT BRICS dan Pengaruhnya terhadap Hubungan DagangPenetapan Kembali Tarif Impor

Tarif impor ini diberlakukan oleh Amerika Serikat sebagai upaya untuk menyeimbangkan defisit perdagangan. Namun, Trump memberikan syarat agar tarif tersebut dapat dibatalkan. “Tidak akan ada tarif bila Indonesia, atau perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat,” tulis Trump dalam suratnya. Meski demikian, kebijakan ini dianggap telah mengabaikan berbagai tawaran yang diajukan oleh pihak Indonesia selama proses negosiasi.

Awal Mula Penetapan Tarif Impor

Penetapan tarif impor 32 persen oleh Trump untuk Indonesia bermula dari prinsip kebijakan timbal balik (resiprokal) yang menjadi janji kampanye presiden. Dalam pengumuman awalnya pada 2 April 2025, Trump secara spesifik menyoroti tarif 30 persen yang dikenakan Indonesia terhadap produk etanol AS, yang ia anggap tidak seimbang dengan tarif 2,5 persen dari Amerika untuk produk serupa.

Selain itu, Trump juga mengkritik berbagai hambatan non-tarif yang diterapkan oleh Indonesia. Ia mempermasalahkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kerumitan perizinan impor, serta program yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal (TKDN) di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mengharuskan perusahaan SDA agar memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri.

Kebijakan ini dilandasi oleh keyakinan Trump bahwa langkah tersebut efektif untuk mengurangi defisit perdagangan, memperkuat ekonomi domestik, dan menjadi bagian dari agenda besar untuk membawa Amerika Serikat menuju era keemasan baru.

Proses Negosiasi dengan Pemerintah Indonesia

Menanggapi kebijakan tarif impor Trump, pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo memilih jalur negosiasi ketimbang melakukan tindakan balasan. Hal ini karena Amerika Serikat dianggap sebagai mitra strategis. Untuk menjalankan perundingan, sebuah paket penawaran komprehensif telah disiapkan dan akan dinegosiasikan langsung oleh tim yang terdiri dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Mereka terbang ke Amerika Serikat pada 15 April 2025 sekaligus untuk menghadiri Spring Meeting yang digelar Bank Dunia.

Poin-poin utama yang ditawarkan Indonesia mencakup kesiapan untuk meningkatkan impor produk agrikultur dan energi dari AS melalui realokasi pembelian agar tidak membebani APBN, memberikan insentif fiskal seperti keringanan bea masuk untuk produk Amerika, serta melakukan deregulasi berupa relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khususnya untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, kedua negara ini juga sempat dikabarkan menandatangani sejumlah kesepakatan dagang dan investasi senilai total US$ 34 miliar atau setara Rp 551,1 triliun (kurs Rp 16.209 per dolar AS) sebagai bagian dari upaya mencapai kesepakatan.

KTT BRICS dan Pengaruhnya terhadap Hubungan Dagang

Prabowo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Rio de Janeiro, Brasil, pada Ahad, 6 Juli 2025. KTT BRICS itu mengusung tema “Strengthening Global South Cooperation for More Inclusive and Sustainable Governance”. Bergabungnya Indonesia dengan BRICS dinilai memiliki dampak negatif karena Amerika Serikat akan menganggap Indonesia lebih pro terhadap Rusia dan Cina, mengingat kedua negara tersebut merupakan rival politik dan ekonomi AS. Apalagi pembentukan BRICS merupakan upaya untuk meminimalisir dominasi dolar Amerika Serikat terhadap perekonomian dunia.

Pada hari yang sama, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam mengenakan tarif tambahan 10 persen kepada negara mana pun yang mendukung “kebijakan anti-Amerika” kelompok BRICS.

Penetapan Kembali Tarif Impor

Meskipun proses negosiasi gagal, pada 7 Juli 2025, Trump mengirim surat ke Presiden Prabowo yang mengatakan memberikan tarif resiprokal 32 persen untuk Indonesia. Akibat penetapan tersebut, Airlangga Hartarto langsung menuju ke Amerika Serikat dari Rio de Janeiro untuk melakukan negosiasi lagi setelah menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi BRICS di Brasil, 7 Juli 2025.

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno membantah keikutsertaan Indonesia dalam blok ekonomi BRICS jadi biang keladi diterapkannya tarif resiprokal 32 persen Amerika Serikat. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Donald TrumpPrabowo SubiantoPresiden RITarif Impor
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemkot Samarinda: Belum Ada Kebijakan Seragam Gratis untuk SD-SMP, Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian ke Toko Tertentu
Next Article Ojol Samarinda Geruduk Dishub Kaltim, Dua Aplikator Bandel Dituntut Hapus Promo Murah

Berita Undas

Peringati HUT Humas Polri, Polres Kubar Gelar Donor Darah di RS HIS
Rabu, 22 Oktober 2025
Dorong Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Menuju Tata Kelola Modern, Diskominfo Luncurkan Program “Kubar Kita”
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Indonesia Dukung Festival Iraw Tengkayu 2025, Dorong UMKM Tarakan Go Digital
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Video AI Kreatif
Rabu, 22 Oktober 2025
Wagub Kaltim Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kubar ke Mahulu
Selasa, 21 Oktober 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemain Borneo FC Samarinda, Christophe Nduwarugira saat sesi konferensi pers. (IST)
Nasional

Christophe Nduwarugira: Tantangan di Kandang Bajul Ijo

2 Min Read
Nasional

Andi Harun di World Water Forum Memperjuangkan Akses Air Berkeadilan dan IKN Ramah Lingkungan

2 Min Read
Nasional

Megawati-Jokowi Masih Mesra, Rudy: Kami Akan Kawal Jokowi Sampai Selesai

2 Min Read
Nasional

Terinfeksi Virus Cacar Monyet, Warga Bandung Dilarikan ke RSHS

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?