By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kekejaman Orang Tua di Balik Luka Bocah 8 Tahun

Redaksi
By Redaksi
Published Senin, 29 April 2024
Share
Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti penganiayaan terhadap anak (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejadian memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di Samarinda. Bocah malang ini harus menjadi korban kekerasan orang tuanya sendiri, JB (42) dan AK (23). Sang ayah tiri, JB, tega menganiaya bocah tersebut dengan berbagai cara, termasuk siraman air panas yang mengakibatkan luka melepuh di mulut dan tangan. Tak hanya itu, kaki kanan bocah ini pun patah akibat injakan JB.

Kekerasan terhadap bocah ini terungkap pada Jumat, (26/4/2024), di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Warga yang mendengar jeritan pilu sang bocah melaporkan kejadian ini kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Senin, (29/4/2024), mengungkapkan bahwa JB dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak.

“Pasangan ini terancam hukuman penjara selama lima tahun,” tegas Ary Fadli.

Menurut Ary, penganiayaan terhadap bocah ini dilakukan secara bergantian oleh JB dan AK, dengan alasan “perilaku nakal korban”. Peristiwa ini berlangsung sejak awal April 2024.

Lebih miris lagi, Ary mengungkapkan bahwa sang ibu kandung, AK, turut mengunci korban di dalam rumah kontrakan sejak Kamis, (25/4/2024). Setelah aksi kekejaman mereka viral pada 26 April, JB dan AK sempat melarikan diri ke sebuah hotel sebelum akhirnya diamankan di kontrakan mereka di Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat ini, sang bocah tengah menjalani perawatan di rumah sakit untuk pemulihan luka-lukanya. UPTD PPA Samarinda pun turun tangan untuk memastikan penanganan khusus bagi korban. (Ya/El/Sekala)

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPenganiayaan AnakPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Catat! Berikut Lokasi Nobar Semifinal Piala Asia 2024 di Kukar
Next Article Meningkatkan Kualitas Wartawan Olahraga Melalui Pelatihan SIWO PWI Kaltim

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Strategi Menarik Generasi Muda untuk Bergabung dengan Sektor Pertanian di Kaltim

2 Min Read
Gaya Hidup

Perayaan Waisak di Vihara Muladharma: Ritual Pindapata dan Kebahagiaan Berbagi

2 Min Read
Advertorial

Mengelola Anggaran Rp25,32 Triliun, Ini Saran dan Strategi Seno Aji Cegah Silpa

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Total 91 Kendaraan Disita KPK, Terkait Dugaan TPPU Eks-Bupati Kukar Rita Widyasari

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?