Samarinda, Sekala.id – Kejadian memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di Samarinda. Bocah malang ini harus menjadi korban kekerasan orang tuanya sendiri, JB (42) dan AK (23). Sang ayah tiri, JB, tega menganiaya bocah tersebut dengan berbagai cara, termasuk siraman air panas yang mengakibatkan luka melepuh di mulut dan tangan. Tak hanya itu, kaki kanan bocah ini pun patah akibat injakan JB.
Kekerasan terhadap bocah ini terungkap pada Jumat, (26/4/2024), di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Warga yang mendengar jeritan pilu sang bocah melaporkan kejadian ini kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Senin, (29/4/2024), mengungkapkan bahwa JB dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak.
“Pasangan ini terancam hukuman penjara selama lima tahun,” tegas Ary Fadli.
Menurut Ary, penganiayaan terhadap bocah ini dilakukan secara bergantian oleh JB dan AK, dengan alasan “perilaku nakal korban”. Peristiwa ini berlangsung sejak awal April 2024.
Lebih miris lagi, Ary mengungkapkan bahwa sang ibu kandung, AK, turut mengunci korban di dalam rumah kontrakan sejak Kamis, (25/4/2024). Setelah aksi kekejaman mereka viral pada 26 April, JB dan AK sempat melarikan diri ke sebuah hotel sebelum akhirnya diamankan di kontrakan mereka di Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat ini, sang bocah tengah menjalani perawatan di rumah sakit untuk pemulihan luka-lukanya. UPTD PPA Samarinda pun turun tangan untuk memastikan penanganan khusus bagi korban. (Ya/El/Sekala)