By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Kejari Kukar Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Embung di Desa Bukit Pariaman

Redaksi
By Redaksi
Published Rabu, 12 Juli 2023
Share
MRC Saat diperiksa oleh Kejari Kukar (foto: Istimewa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek tersebut.

Tiga tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7/2023) adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kukar, dan MRC selaku kontraktor proyek.

Tommy Kristanto, Kepala Kejari Kukar, mengatakan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka sejak 4 Juli 2023. Menurutnya, proyek embung yang dikerjakan pada tahun 2020 itu sudah lama terhenti. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan untuk menjawab rumor di masyarakat yang menganggap kami tidak adil,” kata Tommy kepada wartawan.

Tommy menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ia mengatakan bahwa MRC sudah diperiksa dan ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda. Sedangkan FR tidak bisa hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

“Untuk AS, dia juga sudah menjadi tersangka di Kejati Kaltim karena terlibat kasus korupsi pembangunan jalan. Jadi dia tersangkut dua perkara sekaligus,” ujarnya. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Dinas Pekerjaan UmumDinas PU KukarKejari KukarKorupsiKorupsi Proyek EmbungTommy Kristanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IKN Bukan Hanya Bangunan Fisik, Otorita Ajak Pemuda Kaltim Tingkatkan Kualitas SDM
Next Article Peluang Besar Industri Halal, Kaltim Jadi Lokasi Munas dan Seminar Nasional P3MB

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kisah Sukses BUMDes Bana Nusa, Torehkan Omzet Signifikan Rp 400 Juta

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Erau 2023 Berakhir dengan Belimbur, Berikut Tata Kramanya

2 Min Read
Peringatan BBGRM yang digelar oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, bersama dengan Pemerintah Kecamatan Kenohan, unsur Forkopicam, dan Forkopides. Acara yang berlangsung pada Sabtu (11/5/2024)
Advertorial

Semangat Gotong Royong Membangun Kenohan, Peringatan BBGRM Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi

2 Min Read
Beberapa remaja yang tertangkap melakukan pesta narkoba
Hukum & Kriminal

Pesta Narkoba Digerebek, Empat Remaja Diamankan Polisi di Hotel Samarinda Seberang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?