By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Kejari Kukar Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Embung di Desa Bukit Pariaman

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 12 Juli 2023
Share
MRC Saat diperiksa oleh Kejari Kukar (foto: Istimewa)
SHARE

Tenggarong, Sekala.id – Proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek tersebut.

Tiga tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7/2023) adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kukar, dan MRC selaku kontraktor proyek.

Tommy Kristanto, Kepala Kejari Kukar, mengatakan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka sejak 4 Juli 2023. Menurutnya, proyek embung yang dikerjakan pada tahun 2020 itu sudah lama terhenti. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan untuk menjawab rumor di masyarakat yang menganggap kami tidak adil,” kata Tommy kepada wartawan.

Tommy menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ia mengatakan bahwa MRC sudah diperiksa dan ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda. Sedangkan FR tidak bisa hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

“Untuk AS, dia juga sudah menjadi tersangka di Kejati Kaltim karena terlibat kasus korupsi pembangunan jalan. Jadi dia tersangkut dua perkara sekaligus,” ujarnya. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Dinas Pekerjaan UmumDinas PU KukarKejari KukarKorupsiKorupsi Proyek EmbungTommy Kristanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IKN Bukan Hanya Bangunan Fisik, Otorita Ajak Pemuda Kaltim Tingkatkan Kualitas SDM
Next Article Peluang Besar Industri Halal, Kaltim Jadi Lokasi Munas dan Seminar Nasional P3MB

Berita Undas

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Kaltim Bakal “Ketuk Pintu Gubernur” Senin Ini
Sabtu, 16 Mei 2026
Membalas Megafon dengan Mawar, Cara Drupadi Baladika Redam Tensi Panas di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Sabtu, 16 Mei 2026
Dongkrak Kualitas Kriya Kaltim, Dekranasda Gandeng Desainer Nasional Sasar Sentra Kerajinan
Kamis, 14 Mei 2026
Gratispol Belum Sempurna? Begini Analisis Zain Taufiq Nurrohman
Kamis, 14 Mei 2026
Bukan Bim Salabim, Pemprov Kaltim Janji Rombak Teknis Gratispol yang Dikeluhkan
Kamis, 14 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Gadis Remaja Ditinggal di Rumah Kosong Setelah Dagangannya Dirampas

2 Min Read
Advertorial

Kukar Data Ulang Aset di Samboja Jelang Bergabung dengan IKN

1 Min Read
Advertorial

HUT ke-113 Desa Umaq Dian, Ini Pesan dan Saran Bupati Kukar untuk Ekonomi dan Pariwisata

2 Min Read
Advertorial

Jamrud Guncang Muara Badak, Festival Seni Budaya Nusantara Sukses Dorong UMKM

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?