Samarinda, Sekala.id – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak tiri terjadi kembali di Samarinda. Kasus ini saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku adalah HS (51), seorang ayah tiri yang tinggal bersama korban DS (8) dan ibu korban NS di sebuah rumah kontrakan.
Kasus ini terjadi pada Senin (8/1/2024) menjelang salat maghrib. Saat itu, NS yang baru pulang ke rumah mendapati suaminya sedang melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuannya di dalam kamar. NS langsung berteriak dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
“Setelah terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan pelaku di kontrakannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Kamis (11/1/2024).
HS mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Untuk menjaga mental korban, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda untuk memberikan konseling terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ujar Rahmat Aribowo.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)