Samarinda, Sekala.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggulung jaringan narkoba antarprovinsi dalam sebuah operasi besar. Tim Hyena, meringkus delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat terlarang ini. Operasi ini, yang menghasilkan penyitaan 1.532 gram sabu-sabu, menandakan salah satu operasi penggagalan peredaran narkoba berskala besar di Samarinda.
Awal mula pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka. Mereka adalah Slamet Supriadi alias Adi, Ariansyah, dan Sarli, di Samarinda Kota. Dari mereka, petugas menyita 6,4 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan Tim Hyena ke sebuah bengkel di Sambutan, di mana Abbas dan empat lainnya tertangkap tangan sedang “berpesta” sabu. Penggerebekan di bengkel ini menghasilkan 1,6 gram sabu tambahan.
Namun, petualangan Tim Hyena tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus ini membawa mereka pada penemuan yang jauh lebih besar: 15 paket sabu dengan berat total 1.524 gram tersembunyi di sebuah gudang sarang burung walet.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi persnya pada Kamis (25/4/2024), mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita merupakan hasil dari jaringan narkoba yang kompleks.
“Kami telah berhasil mengamankan total 1.532 gram sabu-sabu,” tegasnya.
Lebih lanjut, M Risal, salah satu tersangka, menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari RD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. RD, yang saat ini masih diburu oleh pihak berwenang, adalah dalang di balik jaringan ini.
“Sabu ini dikirim melalui jalur darat dan diterima di pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak pada bulan Maret,” papar Risal.
Menariknya, dua dari delapan tersangka, Abbas dan Risal, adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara.
“Ini adalah pengiriman pertama bagi enam tersangka lainnya. Bengkel milik Abbas digunakan sebagai lokasi penggunaan sabu-sabu,” ungkap Risal.
Jaringan ini, kata Risal, beroperasi dengan sistem jejak, di mana sabu-sabu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Jaringan ini memanfaatkan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi ini merupakan bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. (Ya/El/Sekala)