Samarinda, Sekala.id – Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), menjadi inspektur upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang jatuh pada Sabtu, 22 Juli 2023. Dalam upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Kaltim, ia membacakan amanat dari Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI ST Burhanuddin.
Amanat tersebut berisi tujuh perintah harian yang harus dilaksanakan oleh keluarga besar adhyaksa di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim. Perintah-perintah itu meliputi aktualisasi pola hidup sesuai nilai Tri Krama Adhyaksa, peningkatan kepekaan sosial, kesatuan pola analisis yuridis, penegakan hukum prosedural, penguatan kemampuan manajerial dan administratif, sinergi antar bidang, dan netralitas personel menjelang pemilu serentak tahun 2024.
“Saya minta aktualisasikan pola hidup untuk merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun ketika bersosialisasi di tengah masyarakat,” ujar Hari Setiyono.
Ia juga menekankan pentingnya berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
“Wujudkan juga kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Kemudian, laksanakan penegakan hukum dan selesaikan perkara secara prosedural hingga tuntas,” lanjutnya.
Selain itu, ia meminta jajaran Kejati Kaltim untuk memperkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok maupun fungsi kejaksaan.
“Mari optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024,” tegasnya.
Usai upacara, jajaran Kejati Kaltim mengikuti upacara peringatan HBA ke-63 secara virtual dengan Presiden Joko Widodo sebagai inspektur upacara. Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi bakti insan adhyaksa dalam penegakan hukum, menjunjung keadilan, dan kemajuan Indonesia.
“Kewenangan Kejaksaan sangat besar yang meliputi penyidikan, penuntutan, perampasan serta pengembalian aset dan kewenangan lannya. Oleh karenanya, kewenangan besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional dan bertanggung jawab,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan rasa senangnya atas tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang terus meningkat. Berdasarkan survei salah satu lembaga survei di Agustus 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 75,3 persen. Sementara di Juli 2023, angkanya naik menjadi 81,2 persen.
“Ini adalah angka tertinggi dalam kurun waktu 9 tahun terakhir. Saya ucapkan selamat, namun tetap hati-hati. Sebab mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang. Jangan cepat berpuas diri,” pesannya.
Ia berharap kepercayaan masyarakat dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan kinerja semakin baik, melalui kerja-kerja sistematis dan terlembaga, serta melakukan transformasi terencana dan komprehensif dari pusat ke daerah.
“Kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi Kejaksaan di semua aspek dan tingkatan, meningkatkan kualitas SDM melalui perekrutan Jaksa yang selektif melalui pelatihan intensif, meningkatkan standar etika, profesionalisme dan integritas Jaksa,” ujarnya. (Apr/Fch/Sekala)