Jakarta, Sekala.id – Sebagai respons terhadap suara mahasiswa, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Keputusan ini diambil menyusul sorotan publik terhadap lonjakan UKT di beberapa universitas negeri, yang mencapai kenaikan signifikan dari golongan empat ke lima, dengan persentase antara lima hingga sepuluh persen.
Kebijakan penyesuaian UKT yang semula direncanakan telah memicu aksi demonstrasi di berbagai kampus negeri, menandakan ketidakpuasan mahasiswa terhadap beban finansial yang semakin meningkat. Menanggapi hal ini, Nadiem menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan dialog intensif dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, yang berujung pada keputusan untuk menunda kenaikan UKT tahun ini.
“Kami telah memutuskan untuk tidak menaikkan UKT pada tahun ini dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri,” ujar Nadiem Makarim, setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Nadiem menegaskan, tidak akan ada mahasiswa yang terkena dampak dari kebijakan kenaikan UKT di tahun berjalan. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali permintaan kenaikan UKT dengan prinsip keadilan dan kewajaran, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Menteri Nadiem juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa dan para rektor yang telah aktif memberikan masukan konstruktif.
“Kami menghargai setiap suara yang telah disampaikan. Detail kebijakan terkait UKT akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” tutup Nadiem. (Jor/El/Sekala)