Samarinda, Sekala.id – Siapa bilang bayar pajak enggak ada untungnya? Buktinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberi hadiah total Rp4 Miliar buat wajib pajak yang taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Caranya gampang, cukup bayar pajak kendaraanmu sebelum akhir Juli 2023, Anda sudah bisa mengikuti Gebyar Pajak.
Gebyar Pajak adalah bentuk terima kasih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada masyarakat yang patuh bayar pajak. Ribuan wajib pajak punya kesempatan mendapatkan hadiah-hadiah menarik dari program ini.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menuturkan, semua wajib pajak bisa ikutan Gebyar Pajak. Asal, sudah membayar pajak sebelum akhir Juli 2023.
“Awalnya kami ingin mengadakan pada Juni 2023, tapi kami beri relaksasi. Jadi kami beri waktu buat yang belum bayar sampai Juli 2023,” katanya, Senin (3/7/2023).
Total hadiah yang disiapkan Rp4 Miliar buat ribuan peserta wajib pajak. Tiap pemenang bisa mendapat Rp4 juta, belum dipotong pajak.
“Jadi satu orang pemenang bisa mendapat Rp4 juta, belum kena pajak,” jelasnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ismiati tak lupa mengingatkan, aturan ini berlaku untuk semua wajib pajak di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Hadiah total Rp4 Miliar itu dibagi sesuai kuota yang ditetapkan oleh Bapenda Kaltim.
“Kami bagi sesuai jumlah kendaraan yang ada. Misalnya di Samarinda itu jumlah kendaraannya ada sekian persen, nah dari situ akan kami hitung. Karena jumlah kendaraan yang banyak ada di Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Jadi, alokasi hadiah yang paling besar ada di tiga kabupaten/kota tadi. Pemenang juga akan dipisah sesuai wilayahnya, agar adil.
“Karena kalau diundi jadi satu, nanti hanya Samarinda atau Balikpapan saja yang berkesempatan menang,” tegasnya.
Besar harapan Ismiati agar wajib pajak bisa termotivasi dengan Program Gebyar Pajak ini. Sehingga, akan semakin banyak masyarakat yang membayar pajak dan menjadi peserta dalam mengikuti program tahunan ini
“Harapannya, wajib pajak yang tertunggak bisa bayar pajak kendaraannya dan menjadi peserta. Dengan program Gebyar Pajak dan relaksasi ini, mereka dapat diskon pajak dan berkesempatan membawa uang tunai sebesar Rp4 juta,” paparnya.
Adapun program relaksasi yang diberikan Dispenda Kaltim hingga akhir Juli 2023:
- Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB kedua dan seterusnya.
- Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2 persen.
- PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen.
- PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen.
- PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen.
- PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40 persen.
- Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP).
(Apr/Fch/Sekala)