Samarinda, Sekala.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tenggat waktu dua pekan kepada aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus perambahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025). Rapat dihadiri lintas instansi, mulai dari Komisi DPRD Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM, pihak Kepolisian, Gakkum KLHK, hingga pengelola dan perwakilan Fakultas Kehutanan Unmul.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menyebut kawasan ini sebagai satu-satunya hutan pendidikan di Samarinda yang kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kerusakan mulai terdeteksi sejak Agustus 2024.
“Kawasan ini bukan hibah dari pemerintah kota, tapi warisan akademik yang sangat penting. Sudah dipagari sejak era Wali Kota Amin, jadi tidak ada alasan pelaku tidak tahu batas,” tegas Rustam.
Ia juga meminta agar kasus ini dijadikan pintu masuk penegakan hukum untuk kawasan lain yang bernasib serupa, seperti Bukit Soeharto, Sebulu, dan Labanan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan penanganan kasus ini akan jadi prioritas. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penindakan kasus serupa bisa lebih terstruktur.
“Dalam rapat, kita sepakat bahwa aktivitas tambang di KHDTK dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan harus diproses pidana maupun perdata,” tegasnya.
Fakultas Kehutanan juga diminta segera menyusun valuasi ekonomi terhadap kerugian, yang nantinya menjadi dasar tuntutan perdata.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kaltim, Leonardo Gultom, melaporkan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir. Sisanya bakal ditindak dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bila terus mangkir.
“Kami juga tengah lakukan uji forensik dan pencarian barang bukti,” kata Leonardo.
Ia memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan maksimal dalam dua pekan, sesuai hasil kesepakatan RDP. (Jor/El/Sekala)