Samarinda, Sekala.id – Selasa sore (1/10/2024), menjadi akhir pelarian panjang La Rusli Latania, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kutai Timur (Disdik Kutim). Buronan kasus korupsi ini berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
La Rusli diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Kutim pada tahun anggaran 2020. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Namun, upaya kaburnya kandas saat dirinya dengan tenang hadir di persidangan, tanpa menyadari bahwa Tim Tabur telah bersiap menahannya.
“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Prosesnya berjalan lancar karena yang bersangkutan cukup kooperatif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Setelah diamankan, La Rusli diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda sebelum akhirnya diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Toni juga menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan, sebuah inisiatif nasional untuk menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran.
“Jaksa Agung terus mendorong seluruh jajaran Kejaksaan untuk menangkap buronan demi kepastian hukum. Kami pun mengimbau kepada para DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tambahnya. (Jor/El/Sekala)