By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

DPO Korupsi Solar Cell Kutai Timur Tersandung di PN Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published Rabu, 2 Oktober 2024
Share
Kejati Kaltim saat mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 16.00 WITA. (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Selasa sore (1/10/2024), menjadi akhir pelarian panjang La Rusli Latania, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kutai Timur (Disdik Kutim). Buronan kasus korupsi ini berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

La Rusli diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Kutim pada tahun anggaran 2020. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Namun, upaya kaburnya kandas saat dirinya dengan tenang hadir di persidangan, tanpa menyadari bahwa Tim Tabur telah bersiap menahannya.

“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Prosesnya berjalan lancar karena yang bersangkutan cukup kooperatif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Setelah diamankan, La Rusli diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda sebelum akhirnya diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Toni juga menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari program Tabur Kejaksaan, sebuah inisiatif nasional untuk menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran.

“Jaksa Agung terus mendorong seluruh jajaran Kejaksaan untuk menangkap buronan demi kepastian hukum. Kami pun mengimbau kepada para DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tambahnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:DPOKejati KaltimKorupsiLa Rusli LataniaPengadilan Negeri Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Korupsi Izin Tambang Kaltim: 44 Saksi Diperiksa, KPK Terus Dalami Keterlibatan Awang Faroek
Next Article Akademisi Hukum Ungkap Potensi Korupsi Besar di Balik Izin Tambang IUP

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Elpiji 3 Kilo Langka di Beberapa Titik, DPRD Samarinda Beber Penyebabnya

2 Min Read
SSB Nahusam FA audiensi bersama Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis yang digelar di Kantor DPRD Kaltim. (Foto: Ist)
Parlemen

“Prestasi Dimulai dari Usia Dini,” Pesan Ananda Moeis untuk Nahusam FA

3 Min Read
Pemerintahan

Perbaikan Jalan Besar-besaran, Jembatan Achmad Amins akan Berlakukan Sistem Buka-Tutup Selama 52 Hari

2 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?