Kukar, Sekala.id – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak main-main dalam memastikan hak para pekerja menjelang Hari Raya. Muhammad Hata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hata merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. Ia pun menekankan pentingnya perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja ini tanpa penundaan.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan secara penuh,” tegas Hata saat dihubungi, Senin (24/3/2024).
Lebih lanjut, Hata menjelaskan bahwa Distransnaker Kukar telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran penyaluran THR. Salah satunya adalah dengan mendirikan posko pengaduan THR bagi para pekerja yang haknya tidak terpenuhi.
“Kami membuka posko pengaduan THR di kantor Distransnaker Kukar mulai tanggal 1 April 2024. Para pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR dapat melapor ke posko ini,” jelasnya.
Hata berharap dengan langkah tegas yang diambil Distransnaker Kukar, hak para pekerja atas THR dapat terpenuhi dan mereka dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarga.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengusaha, untuk memastikan kelancaran penyaluran THR di Kukar,” kata Hata.
Di samping mendirikan posko pengaduan, Distransnaker Kukar juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran THR. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kepada pengusaha dan pekerja di Kukar.
“Kami akan terus mengingatkan pengusaha agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tegas Hata.
Hata berharap dengan upaya yang dilakukan Distransnaker Kukar, pelanggaran THR di Kukar dapat diminimalisir. “Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi pengusaha dan pekerja di Kukar, terutama menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Hata mengimbau kepada pengusaha di Kukar untuk membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan menunda-nunda pembayaran THR, karena ini merupakan hak para pekerja,” pesannya.
Kepada para pekerja, Hata menghimbau agar mereka tidak ragu untuk melapor ke Distransnaker Kukar jika mengalami kendala dalam mendapatkan THR. “Kami siap membantu para pekerja yang haknya dilanggar,” tuturnya. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)