Samarinda, Sekala.id – Pada Senin (29/7/2024), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, mengumumkan kebijakan tegas yang melarang sekolah memperjualbelikan buku paket kepada murid. Kebijakan ini diambil karena buku wajib sudah diakomodir oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual buku tersebut.
Dalam pernyataannya, Asli menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik jual-beli buku paket di sekolah.
“Intinya, jual-beli buku paket itu dilarang karena sudah dibiayai oleh Dana BOS,” ujarnya dengan tegas.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau memungut biaya untuk bimbingan belajar.
Namun, Disdikbud Samarinda juga memberikan solusi bagi orangtua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka. Buku pendamping ini tidak diwajibkan untuk dibeli, tetapi Asli menyarankan agar orangtua berkonsultasi dengan pihak sekolah jika ingin membelinya.
“Orang tua yang kurang mampu tetapi ingin membeli buku pendamping bisa berkonsultasi ke komite, paguyuban, atau langsung ke kami. Ini bagi yang mau beli saja, jika tidak mau, ya tidak apa-apa,” jelasnya.
Asli juga menekankan bahwa melalui konsultasi dengan pihak sekolah, solusi bisa ditemukan bagi orangtua yang kesulitan. Solusi tersebut bisa berupa pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan penggratisan buku tersebut.
“Silakan orang tua yang kurang mampu mengirimkan data mereka kepada kami atau sekolah agar kami bisa mencarikan solusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asli mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal jual-beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Laporan harus disertai dengan bukti agar pihak Disdikbud Samarinda dapat memberikan sanksi kepada yang terlibat.
“Silakan laporkan kepada kami dengan bukti-buktinya, nanti akan ada sanksi bagi pihak yang melakukannya,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)