Samarinda, Klausa.co – Azhar Kadri tidak bisa berkutik saat petugas Kejaksaan Negeri Samarinda menangkapnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 30 Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (31/5/2023).
Azhar merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2022.
“Saat diamankan, dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (5/6/2023).
Dia divonis dua tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung pada 16 Februari 2023. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN.Smr pada 16 Agustus 2022. Dia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.
“Dia (Azhar Kadri) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat,” ujar Erfandy.
Namun, Azhar Kadri tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani pidana penjara. Ia malah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, ia pun ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Azhar. Setelah dibuntuti, akhirnya dia diamankan SPBU Kilometer 30 Bukit Soeharto.
Setelah ditangkap, Azhar Kadri langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda untuk menjalani masa hukumannya. (Mar/Fch/Klausa)