By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Camat Tenggarong Tegaskan Program Rp50 Juta/RT Harus Sesuai Juknis dan Juklak

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 2 November 2023
Share
Camat Tenggarong, Sukono (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Program Rp50 juta/RT yang digulirkan Pemkab Kukar untuk membantu masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Camat Tenggarong, Sukono. Dia mengingatkan pengurus RT jangan mengajukan permohonan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program tersebut.

“Juknis dan juklak harus dipatuhi, jangan mengajukan di luar itu, kalau tidak sesuai ya tidak dibolehkan, gitu ketentuannya,” ujar Sukono.

Menurut Sukono, program Rp50 juta/RT di Kecamatan Tenggarong telah diserahkan ke pihak pemerintah kelurahan masing-masing. Di Tenggarong terdapat 12 kelurahan dan 356 RT. Seluruhnya, kata Sukono, sudah mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus permohonan untuk proses pencairan.

“Semua permohonan diverifikasi dari kelurahan, dan permohonan ditujukan kepada lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Sukono menjelaskan, jika ada permohonan yang nyeleneh dan tidak sesuai dengan juknis dan juklak, maka akan langsung dicoret. Sebab, Pemkab Kukar telah mengatur juknis dan juklak khusus untuk realisasi program Rp50 juta/RT. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal.

“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan, seperti harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, harus berdampak positif bagi lingkungan, harus berdaya guna dan berhasil guna, dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Setelah permohonan diverifikasi oleh pihak kelurahan dan timnya, maka dana tersebut akan ditransfer langsung melalui pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan maupun RT. Setelah itu, barulah dana tersebut dibelanjakan atau digunakan sesuai permohonan dan RAB yang dibuat.

“Semoga berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap,” harap Sukono. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Camat TenggarongPemkab KukarSukono
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article E-Walidata OPD, Solusi Pemkab Kukar untuk Memenuhi Standar Satu Data Indonesia
Next Article Dewan Pengawas dan Tim Verifikasi MTQ Kukar Siap Jaga Kualitas dan Integritas

Berita Undas

Peringati HUT Humas Polri, Polres Kubar Gelar Donor Darah di RS HIS
Rabu, 22 Oktober 2025
Dorong Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Menuju Tata Kelola Modern, Diskominfo Luncurkan Program “Kubar Kita”
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Indonesia Dukung Festival Iraw Tengkayu 2025, Dorong UMKM Tarakan Go Digital
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Video AI Kreatif
Rabu, 22 Oktober 2025
Wagub Kaltim Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kubar ke Mahulu
Selasa, 21 Oktober 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Bupati Mahulu Sambut Kapolda Kaltim yang Baru, Siap Bangun Sinergi

1 Min Read
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein
Advertorial

Meningkatkan Mutu Pendidikan Samarinda, Kesejahteraan Guru Kunci Utama

2 Min Read
Advertorial

Maluhu Fokus Kembangkan Pertanian, Lahan Sawah yang Tertinggal Akan Dibenahi

2 Min Read
Advertorial

Pesta Karya X SMPN 1 Sangatta Utara: Perayaan Kreativitas dan Semangat Pelajar Pancasila

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?