By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Bom Ikan Marak di Derawan, DKP Kaltim Tangkap Dua Pelaku Illegal Fishing

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 3 Juli 2025
Share
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencoreng kawasan konservasi Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim dan Dinas Perikanan Berau mengamankan dua pelaku illegal fishing yang kedapatan menggunakan bom ikan di zona inti konservasi tersebut, Sabtu sore (29/6/2025).

Penangkapan berlangsung pada pukul 16.38 Wita. Kedua pelaku tertangkap tangan saat meledakkan bom ikan di perairan yang jelas-jelas dilarang untuk aktivitas perikanan. Barang bukti berupa satu unit perahu, botol kaca berisi bahan peledak, detonator, serta dua boks berisi ikan hasil tangkapan turut disita petugas.

“Kami temukan dua pelaku menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di zona inti kawasan konservasi. Ini jelas tindakan melanggar hukum,” tegas Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (1/7/2025).

Irhan menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen DKP Kaltim dalam menjaga kelestarian laut serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

“Kawasan perairan 0–12 mil laut memang menjadi tanggung jawab provinsi. Apalagi Kepulauan Derawan adalah kawasan konservasi yang telah diatur dalam Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2016. Zona inti sama sekali tak boleh disentuh aktivitas perikanan, apalagi dengan cara-cara ilegal seperti ini,” papar Irhan.

Identitas kedua pelaku masih dirahasiakan, lantaran saat ini kasus tengah diproses dalam gelar perkara bersama Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

“Kita akan melibatkan PSDKP Tarakan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Irhan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan. Menurutnya, selain membunuh ikan-ikan kecil, ledakan bom juga merusak habitat terumbu karang yang menjadi tempat hidup berbagai biota laut.

“Kalau sudah pakai bom, bisa dipastikan terumbu karang rusak parah. Padahal itu tempat ikan berkembang biak,” ujarnya.

DKP Kaltim berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap illegal fishing di kawasan perairan Kaltim.

“Patroli akan terus kami jalankan meskipun menghadapi berbagai kendala di lapangan,” tutup Irhan tegas.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Bom IkanDinas Perikanan BerauDKP KaltimIrhan Hukmaidy
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article H Abdul Rahman Agus dan Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram Sebagai Bentuk PAN Peduli
Next Article Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. DPRD Samarinda Dukung Penguatan Infrastruktur Wisata Budaya Pampang pada 2026

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Kukar Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap

3 Min Read
Pemain Borneo FC Samarinda, Diego Michiels dengan Furtado.(Ist)
Olahraga

Kembali ke Segiri, Borneo FC Siap Bangkit! Diego Michiels: “Samarinda, Kami Pulang!”

1 Min Read
Samarinda

Beredar Isu Paksaan Beli Kalender, Kepala SMKN 3 Samarinda Buka Suara

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Tipu Istri Orang, Pria Asal Gresik Ngaku Intel Polres Tuban

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?