Samarinda, Sekala.id – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang menyimpang dari desain yang telah disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Samarinda menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, polemik soal siapa yang bertanggung jawab untuk menertibkannya masih terus berlangsung.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menggarisbawahi pelanggaran yang kian merebak terkait APK yang tidak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 13 Tahun 2024. Abdul menegaskan bahwa penertiban APK bukanlah tanggung jawab penuh Bawaslu.
“Penertiban APK bukan hanya tugas Bawaslu. Ada juga KPU, Pemda, dan Satpol PP yang terlibat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Abdul, Kamis (3/10/2024).
Abdul juga memaparkan, banyak APK di lapangan tidak memuat elemen penting seperti visi dan misi calon, tetapi hanya menampilkan tagline pasangan calon. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar ketentuan.
“Sekarang banyak baliho hanya berisi tagline, tidak ada visi dan misi. Ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Namun, hingga kini masih ada kebingungan soal siapa pihak yang seharusnya menertibkan APK tersebut.
Abdul menyebutkan bahwa Bawaslu hanya bertindak sebagai pengawas. Mereka telah meminta tim pemenangan masing-masing calon untuk menurunkan APK yang tidak sesuai secara sukarela.
“Kami sudah melayangkan surat kepada tim pemenangan agar menertibkan APK mereka. Kami juga telah melakukan pendataan APK yang bermasalah, tetapi eksekusi penertiban bukan wewenang kami,” tambah Abdul.
Abdul juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di sejumlah titik, seperti tempat ibadah, sekolah, dan pepohonan, jelas-jelas melanggar aturan.
“Pemasangan APK di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah adalah pelanggaran. Itu harus segera ditindak,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa APK yang tidak memenuhi empat elemen utama, yakni foto pasangan calon, nomor urut, visi, dan misi dianggap melanggar aturan.
“Kalau satu elemen saja hilang, APK itu sudah dianggap tidak layak,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)