By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

Bawaslu Samarinda Akhiri Kasus Rekaman Suara Caleg Golkar Tanpa Bukti

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 9 Februari 2024
Share
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan kasus rekaman suara yang diduga milik caleg DPR RI dari Partai Golkar Rudi Mas’ud. Rekaman itu berisi ajakan kepada RT di Kecamatan Sambutan untuk mendukung Rudi Mas’ud dalam pemilu. Namun, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Rudi Mas’ud dengan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran kepada empat RT yang disebut-sebut dalam rekaman itu. Namun, hanya satu RT yang mengaku mendapat informasi tentang ajakan tersebut, tetapi tidak hadir saat kegiatan itu berlangsung.

“Kami sudah mengundang pihak yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada yang datang. Kami juga sudah berusaha menjemput bola, tapi tidak ketemu,” kata Abdul Muin.

Abdul Muin menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memaksa saksi untuk hadir. Hal ini berbeda dengan ranah hukum yang bisa memerintahkan saksi untuk datang.

“Hasil yang kami putuskan di Bawaslu tidak cukup unsur untuk mengarah ke pelanggaran pemilu. Kami harus membuktikan rekaman itu, tapi tidak ada yang bisa mengonfirmasi kebenarannya,” ujarnya.

Meski demikian, Abdul Muin menegaskan, Bawaslu tetap akan memberikan surat himbauan dan teguran kepada Rudi Mas’ud. Ini sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar pemilu.

“Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang kami miliki. Setiap ada informasi, kami punya kewenangan untuk menginvestigasi. Kami sudah memanggil satu orang, tapi dia dikirim oleh orang lain. Bukan dia yang mendengar dan hadir dalam acara itu,” tuturnya.

Abdul Muin juga mengimbau, agar semua pihak tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tanggal 10 Februari. Jika Bawaslu menemukan kegiatan kampanye di masa tenang, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda sebesar Rp 48 juta. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul MuinBawaslu Kota SamarindaKampanyePartai GolkarPemilu 2024Rudi Mas'ud
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda: Antara Kepentingan Politik dan Nasib Pedagang
Next Article Deni Hakim Anwar: Warga Samarinda Wajib Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Berita Undas

DPRD Kaltim Dikepung Aksi 214 Jilid II, Janji Pakta Integritas Ditagih di Depan Publik
Senin, 4 Mei 2026
Rapat Paripurna Tertutup, Ketua DPRD Kaltim Akhirnya Buka Suara Soal Hak Angket
Senin, 4 Mei 2026
Spesifikasi Berubah, DPRD Soroti Pengurangan Pipa Gas di TPA Sambutan
Senin, 4 Mei 2026
Beban BPJS PBI Dialihkan, DPRD Samarinda Siap Pangkas Proyek Demi Jaga Layanan Kesehatan
Senin, 4 Mei 2026
Administrasi Jadi Penghambat, Proyek Terowongan Rp500 Miliar Belum Difungsikan
Minggu, 3 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Laila Fatihah, Anggota Komisi ll DPRD Samarinda.
Advertorial

Gas Melon Kembali Langka di Samarinda, Ibu Rumah Tangga Menjerit!

1 Min Read
Pemerintahan

Pengawasan Ketat Diperlukan untuk Menegakkan Integritas, Upaya KPK dan Tantangan di Depan

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Operasi Penggeledahan Kejati Kaltim, Ungkap Bukti Kasus Korupsi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie

2 Min Read
Pemkot Samarinda Gelar Konfrensi Pers, Orientasi Awal Pemerintahan 2025 - 2030, pada Minggu (16/2/2025).
Pemerintahan

Andi Harun Dilantik, Langsung ‘Dikarantina’ di Akmil Magelang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?