Samarinda, Sekala.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan kasus rekaman suara yang diduga milik caleg DPR RI dari Partai Golkar Rudi Mas’ud. Rekaman itu berisi ajakan kepada RT di Kecamatan Sambutan untuk mendukung Rudi Mas’ud dalam pemilu. Namun, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Rudi Mas’ud dengan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran kepada empat RT yang disebut-sebut dalam rekaman itu. Namun, hanya satu RT yang mengaku mendapat informasi tentang ajakan tersebut, tetapi tidak hadir saat kegiatan itu berlangsung.
“Kami sudah mengundang pihak yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada yang datang. Kami juga sudah berusaha menjemput bola, tapi tidak ketemu,” kata Abdul Muin.
Abdul Muin menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memaksa saksi untuk hadir. Hal ini berbeda dengan ranah hukum yang bisa memerintahkan saksi untuk datang.
“Hasil yang kami putuskan di Bawaslu tidak cukup unsur untuk mengarah ke pelanggaran pemilu. Kami harus membuktikan rekaman itu, tapi tidak ada yang bisa mengonfirmasi kebenarannya,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Muin menegaskan, Bawaslu tetap akan memberikan surat himbauan dan teguran kepada Rudi Mas’ud. Ini sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar pemilu.
“Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang kami miliki. Setiap ada informasi, kami punya kewenangan untuk menginvestigasi. Kami sudah memanggil satu orang, tapi dia dikirim oleh orang lain. Bukan dia yang mendengar dan hadir dalam acara itu,” tuturnya.
Abdul Muin juga mengimbau, agar semua pihak tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tanggal 10 Februari. Jika Bawaslu menemukan kegiatan kampanye di masa tenang, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda sebesar Rp 48 juta. (Jor/El/Sekala)