By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

Bawaslu Samarinda Akhiri Kasus Rekaman Suara Caleg Golkar Tanpa Bukti

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 9 Februari 2024
Share
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan kasus rekaman suara yang diduga milik caleg DPR RI dari Partai Golkar Rudi Mas’ud. Rekaman itu berisi ajakan kepada RT di Kecamatan Sambutan untuk mendukung Rudi Mas’ud dalam pemilu. Namun, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Rudi Mas’ud dengan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran kepada empat RT yang disebut-sebut dalam rekaman itu. Namun, hanya satu RT yang mengaku mendapat informasi tentang ajakan tersebut, tetapi tidak hadir saat kegiatan itu berlangsung.

“Kami sudah mengundang pihak yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada yang datang. Kami juga sudah berusaha menjemput bola, tapi tidak ketemu,” kata Abdul Muin.

Abdul Muin menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, Bawaslu tidak memiliki hak untuk memaksa saksi untuk hadir. Hal ini berbeda dengan ranah hukum yang bisa memerintahkan saksi untuk datang.

“Hasil yang kami putuskan di Bawaslu tidak cukup unsur untuk mengarah ke pelanggaran pemilu. Kami harus membuktikan rekaman itu, tapi tidak ada yang bisa mengonfirmasi kebenarannya,” ujarnya.

Meski demikian, Abdul Muin menegaskan, Bawaslu tetap akan memberikan surat himbauan dan teguran kepada Rudi Mas’ud. Ini sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar pemilu.

“Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang kami miliki. Setiap ada informasi, kami punya kewenangan untuk menginvestigasi. Kami sudah memanggil satu orang, tapi dia dikirim oleh orang lain. Bukan dia yang mendengar dan hadir dalam acara itu,” tuturnya.

Abdul Muin juga mengimbau, agar semua pihak tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tanggal 10 Februari. Jika Bawaslu menemukan kegiatan kampanye di masa tenang, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda sebesar Rp 48 juta. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul MuinBawaslu Kota SamarindaKampanyePartai GolkarPemilu 2024Rudi Mas'ud
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda: Antara Kepentingan Politik dan Nasib Pedagang
Next Article Deni Hakim Anwar: Warga Samarinda Wajib Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Tari Kolosal dan Drone Show, MTQ Nasional XXX di Samarinda Tampilkan Sejarah Islam dengan Sentuhan Digital

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan, Mantan Mantri Kredit BRI Ditahan Kejari Samarinda

3 Min Read
Advertorial

Petani Makroman Keluhkan Birokrasi Dapatkan Pupuk, Ananda Moeis Minta Tindakan Cepat

2 Min Read
Peristiwa

Tragedi di Ringroad 3: Api Melalap Pom Mini, Pemuda 22 Tahun Tewas Terbakar

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?