Kukar, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor selama bulan Ramadan hingga menjelang libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan work from anywhere (WFA) yang diperbolehkan pemerintah pusat tidak diadopsi di Kukar. Alasannya, Pemkab Kukar ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Kalau di Kukar, apa urgensinya? Kita tidak punya masalah kemacetan, dan pekerjaan tetap bisa dijalankan dari kantor,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada wartawan.
Ia menambahkan, WFA yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 dinilai lebih cocok diterapkan di wilayah padat mobilitas seperti Jakarta, guna mengurangi potensi lonjakan mudik ASN.
Meski demikian, Pemkab Kukar memandang kondisi di daerahnya berbeda dan tidak memerlukan fleksibilitas kerja seperti itu.
“Sudah kami bahas secara internal. Karena tidak relevan, kami putuskan ASN tetap bekerja dari kantor sampai cuti bersama dimulai,” pungkas Sunggono. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)