Balikpapan, Sekala.id – Dalam rangka mewujudkan visi Smart ASN di tahun 2045, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang berfokus pada pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang diadakan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan pada Senin (29/04/24) ini dihadiri oleh perangkat daerah Pemprov Kaltim, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, serta instansi terkait, dengan tema “Akselerasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Mewujudkan Smart ASN Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.
Hadir dalam Rakor tersebut Dafip Haryanto, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dafip mengungkapkan bahwa Rakor ini merupakan wadah koordinasi penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM ASN, selaras dengan visi mencapai Smart ASN pada tahun 2045.
Beberapa narasumber turut hadir untuk membahas kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan kompetensi SDM ASN. Diharapkan dari Rakor ini kedepannya akan tercipta pola penyederhanaan dan digitalisasi pengembangan kompetensi bagi ASN.
Lebih lanjut, Dafip menekankan pentingnya pengembangan SDM di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia pun mengusulkan perlunya pilot project untuk memetakan kompetensi ASN di perangkat daerah. Kolaborasi antara BKPSDM Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota dalam memetakan kompetensi ASN juga ditekankan oleh Dafip sebagai upaya mencapai visi dan misi pemerintah Republik Indonesia.
“Di Kukar sendiri, kami telah memulai pemetaan potensi ASN dan perlu melakukan sinergi untuk mewujudkan akselerasi kompetensi ASN Kukar,” ujar Dafip.
Acara Rakor dibuka oleh PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik, didampingi oleh Kepala BKPSDM Kaltim Nina Dewi dan Muhammad Taufiq Plt Kepala LAN RI sebagai narasumber dengan materi Transformasi Pengembangan Kompetensi ASN dalam Mendukung Percepatan Implementasi UU 20 Tahun 2023.
Rakor ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mewujudkan Smart ASN di Kalimantan Timur. Diharapkan dengan kolaborasi dan komitmen yang kuat dari semua pihak, visi tersebut dapat tercapai di tahun 2045. (If/El/ADV/Diskominfo Kukar)