By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Kampung Tenun hingga Lambung Mangkurat Masuk Pengaturan

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 17 Juni 2026
Share
Sungai Karang Mumus di Jl. Tarmidi, Samarinda
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai yang akan menjadi dasar penataan kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) beserta 14 anak sungainya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan regulasi tersebut akan mengatur pemanfaatan ruang di kawasan tepian sungai yang mencakup wilayah perkotaan, kawasan industri, hingga permukiman warga. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut semakin diperlukan seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di sekitar aliran sungai. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi itu dinilai berpotensi memperbesar risiko erosi, longsor, hingga banjir.

“Kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, industri, dan perumahan yang masuk daerah anak Sungai Karang Mumus,” ujar Sukamto.

Dia menjelaskan, penyusunan raperda mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Namun, penetapan batas sempadan sungai di Samarinda tidak akan diberlakukan secara seragam.

Setiap aliran sungai akan memiliki ketentuan berbeda sesuai karakteristik dan kondisi lapangan yang dikaji oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

“Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda. Ada yang mungkin cukup lima meter, ada juga yang bisa sampai 10 meter atau lebih sesuai hasil kajian teknis,” katanya.

Selain aspek lingkungan, DPRD juga mempertimbangkan dampak sosial yang muncul dari penerapan aturan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai yang nantinya masuk dalam area sempadan.

Sukamto menegaskan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme penanganan terhadap warga terdampak agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Raperda itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang membangun bangunan melewati batas sempadan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang akan diselaraskan dengan kebijakan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Sejumlah kawasan yang berada di sepanjang anak Sungai Karang Mumus, seperti Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, termasuk dalam cakupan pengaturan perda tersebut.

“Termasuk kawasan Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, itu semua masuk karena yang kita atur adalah 14 anak sungai,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Achmad SukamtoDPRD Kota SamarindaRaperda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tanjung Isuy Tunjukkan Kekuatan Budaya dan Alam Kubar

Berita Undas

DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Kampung Tenun hingga Lambung Mangkurat Masuk Pengaturan
Rabu, 17 Juni 2026
Tanjung Isuy Tunjukkan Kekuatan Budaya dan Alam Kubar
Selasa, 16 Juni 2026
Seabad MSF Kalimantan Jadi Ruang Refleksi Misi, Evaluasi Pelayanan
Selasa, 16 Juni 2026
TKA Samarinda Lampaui Rata-rata Nasional, DPRD Minta Sekolah Bermasalah Dipetakan
Senin, 15 Juni 2026
Pemkab Ajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Kubar
Senin, 15 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Isran-Hadi Bentuk Tim Khusus Antipolitik Uang Jelang Pilgub Kaltim 2024

3 Min Read
Kutai Kartanegara

Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Kunjungi Desa Teratak, Janjikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga

2 Min Read
Advertorial

Taman Wisata Emastri and Resort, Tempat Wisata Baru yang Wajib Dikunjungi di Desa Batuah Kukar

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Siap Implementasikan KKPD Tahun Ini!

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?