By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Pemprov Kaltim Genjot Pajak Alat Berat, Potensi Tambahan PAD Capai Ratusan Miliar

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 3 Juli 2025
Share
Ilustrasi alat berat di salah satu lokasi galian tambang di Kaltim.
Ilustrasi alat berat di salah satu lokasi galian tambang di Kaltim. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai membidik potensi besar dari Pajak Alat Berat yang selama ini terabaikan di sektor pertambangan. Langkah ini diambil guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat keuangan daerah agar tidak terus bergantung pada dana pusat.

Penertiban pajak ini difokuskan pada kontraktor dan subkontraktor yang menjadi ujung tombak aktivitas tambang. Pasalnya, sebagian besar operasional tambang di Kaltim dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh pemegang izin usaha langsung.

Pemprov Kaltim sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan setiap alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk membayar pajak.

Tak main-main, pemerintah daerah juga berencana membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Tim ini akan turun langsung ke lapangan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak.

“Penertiban ini harus segera dilakukan karena potensi pendapatan yang bisa diselamatkan sangat besar,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Kamis (3/7/2025).

Bambang mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 7.415 unit alat berat tersebar di Kaltim. Namun, hanya 2.800 unit yang tercatat membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Artinya, hampir 5.000 unit belum terdata dan tidak berkontribusi terhadap PAD.

Jika seluruh alat berat tersebut terdaftar dan patuh pajak, Pemprov Kaltim bisa meraup tambahan PAD hingga ratusan miliar rupiah per tahun. “Itu setara dengan membangun puluhan sekolah atau puskesmas baru. Manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bambang.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov akan mengintegrasikan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan sistem Bapenda agar seluruh alat berat bisa dipantau secara real-time. Targetnya, seluruh kontraktor wajib melakukan registrasi ulang alat berat paling lambat akhir 2025.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bagi yang bandel, sanksi administrasi hingga pidana sudah menanti. Setiap rupiah yang hilang adalah hak masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Selain Pajak Alat Berat, Bambang juga menyoroti potensi penerimaan lain dari sektor pertambangan, seperti pajak kendaraan bermotor, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak pemanfaatan air permukaan dan bahan bakar kendaraan. Diversifikasi sumber pajak dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dukungan juga datang dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi II, Guntur, mendesak Pemprov agar serius memaksimalkan potensi pajak alat berat yang selama ini lemah pengawasan.

“Selama ini pengawasan masih setengah hati. Komisi II siap mendorong peningkatan PAD dari sektor-sektor yang sah, termasuk kunjungan lapangan untuk menutup celah kebocoran penerimaan,” kata Guntur, Rabu (2/7/2025).

Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemprov yang membebaskan biaya administrasi kendaraan bermotor karena bisa mendorong masyarakat lebih taat administrasi. Namun Guntur mengingatkan agar Pemprov tetap agresif mengejar potensi pajak lainnya.

“Jangan sampai ada potensi PAD yang terabaikan. Semua mesti dikejar demi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tutupnya.

(Jor/El/Sekala)

TAGGED:Bambang ArwantoDinas ESDM KaltimPajak Alat BeratPemprov KaltimPendapatan Asli Daerah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sistem parkir berlangganan akan diterapkan di Samarinda. Samarinda Siapkan Sistem Parkir Berlangganan, Warga Bisa Parkir Seharian Cuma Bayar Sekali
Next Article Bupati Kubar Tutup Piala Soeratin U 13 & U 15

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Dukungan Penuh ABDESI Kukar Antar Edi Damansyah Menuju Periode Kedua

2 Min Read
Politik

Pemkot Samarinda Perkuat Pendidikan Politik Menjelang Pilkada 2024

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun: Pembukaan Teras Samarinda Harus Sesuai Realitas Lapangan

2 Min Read
Pemerintahan

Pentingnya Pemberian Makanan sesuai Usia Anak

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?