Kukar, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi mengusulkan pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar beberapa hari lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pemekaran wilayah harus dilakukan secara hati-hati dan memenuhi sejumlah persyaratan penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi di DPRD. Kita bersyukur, insyaallah proses ini akan berjalan dengan baik seperti pembentukan desa dan kelurahan sebelumnya,” ujar Sunggono.
Meski mendapat sambutan positif dari legislatif, Sunggono mengingatkan bahwa terdapat tiga poin krusial yang harus menjadi perhatian dalam proses pemekaran desa.
Pertama, status desa harus melalui tahapan awal sebagai desa persiapan sebelum ditetapkan secara definitif. Proses ini telah diatur melalui Peraturan Bupati dan menjadi dasar administratif dalam pembentukan desa baru.
“Kita tidak bisa langsung menetapkan desa baru tanpa tahapan yang sesuai. Ada proses sebagai desa persiapan yang harus dijalankan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap nilai-nilai lokal yang menjadi identitas masyarakat setempat. Budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal harus tetap dijaga agar pemekaran tidak menggerus warisan budaya yang sudah ada.
“Ini bukan hanya soal pemerintahan, tapi juga soal menjaga jati diri masyarakat di masing-masing wilayah,” tegas Sunggono.
Poin ketiga yang tak kalah penting adalah soal kejelasan batas wilayah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih administratif, apalagi dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita tidak ingin ada konflik administratif. Maka kejelasan batas wilayah harus menjadi prioritas sejak awal,” tegasnya lagi.
Diketahui, rencana pemekaran desa ini sebenarnya sudah diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun karena kendala waktu, usulan tersebut baru bisa dibahas dan dimasukkan dalam Prolegda tahun 2025.
Selanjutnya, DPRD Kukar akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran tujuh desa baru. (Kal/El/Sekala)