Kukar, Sekala.id – Setelah sempat bikin resah warga, harga gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya kembali stabil. Larangan pengecer menjual gas melon yang sebelumnya memicu kenaikan harga kini sudah dicabut. Pemerintah daerah memastikan pasokan kembali lancar, meski harga di daerah terpencil masih sulit dikendalikan.
Gejolak harga gas melon sempat terjadi beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah regulasi baru yang melarang pengecer menjual gas subsidi. Akibatnya, stok di pasaran menipis, harga melonjak, dan warga pun kelimpungan.
Namun kini, aturan tersebut sudah direvisi. Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani, memastikan pengecer sudah kembali diizinkan berjualan.
“Memang imbas aturan baru yang melarang pengecer, makanya harga naik. Sekarang sudah dikembalikan lagi, pengecer boleh jualan, dan harga mulai stabil,” kata Bustani, Kamis (27/2/2025).
Pemerintah daerah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp19 ribu per tabung. Meski begitu, realitas di lapangan tak selalu sesuai aturan.
Meski di kota harga gas melon mulai normal, cerita berbeda datang dari daerah terpencil seperti Tabang. Jarak tempuh yang jauh dan biaya distribusi yang tinggi membuat harga gas di sana masih di atas HET.
“Kalau untuk daerah yang jauh, memang ada perhitungan tambahan biaya distribusi. Itu yang membuat harga bisa lebih mahal,” jelas Bustani.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyalurkan subsidi tepat sasaran. Disperindag Kukar kini berfokus pada pengawasan agar gas melon benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, bukan oleh mereka yang sebenarnya mampu membeli gas nonsubsidi.
Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem pembelian berbasis identitas.
“Sekarang ini kita awasi siapa yang boleh beli. Jangan sampai gas subsidi justru jatuh ke tangan yang tidak berhak. Makanya di pangkalan, pembeli wajib menunjukkan KTP,” tegas Bustani.
Tak hanya itu, pengecer juga diingatkan untuk tetap mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap distribusi gas melon bisa tetap terkendali dan dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kami ingin memastikan gas melon tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada yang kesulitan mendapatkan gas hanya karena aturan yang tidak berjalan dengan baik,” pungkas Bustani. (Kal/El/ADV/Pemkab Kukar)