By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi di Perusda BKS, Negara Terancam Rugi Rp21 Miliar

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 5 Februari 2025
Share
Kejati Kaltim saat mengamankan NJ merupakan Kuasa Direktur PT. ALG.(Ist/Kejati Kaltim)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tak henti-hentinya menggali praktik korupsi di tubuh BUMD Provinsi Kaltim. Pada Selasa (4/2/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menahan NJ, Kuasa Direktur PT ALG.

Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Kasus mengungkap penyalahgunaan kewenangan dalam kontrak jual beli batubara yang melibatkan lima perusahaan swasta antara 2017 hingga 2019. Tanpa melalui prosedur yang sah, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, serta tanpa adanya studi kelayakan, kerjasama yang terjalin justru berujung pada kerugian besar bagi negara.

Bahkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim mencatat kerugian mencapai Rp21.202.001.888.

Penyidik Kejati Kaltim menetapkan NJ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Penahanan ini untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan dua tersangka yang sudah dijerat, Kejati Kaltim akan terus menyelidiki dugaan korupsi lainnya dalam skema bisnis yang merugikan ini.

“Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Toni. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:BPKPKejati KaltimKorupsiPT ALGPT BKSToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article LPG 3 Kilogram di Samarinda Langka, Polresta Tindak Tegas Praktik Penyalahgunaan
Next Article MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilgub Kaltim Tetap Sah!

Berita Undas

Tanjung Isuy Tunjukkan Kekuatan Budaya dan Alam Kubar
Selasa, 16 Juni 2026
Seabad MSF Kalimantan Jadi Ruang Refleksi Misi, Evaluasi Pelayanan
Selasa, 16 Juni 2026
TKA Samarinda Lampaui Rata-rata Nasional, DPRD Minta Sekolah Bermasalah Dipetakan
Senin, 15 Juni 2026
Pemkab Ajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Kubar
Senin, 15 Juni 2026
Grand Final Kanda Dinda Menjadi Wadah Generasi Muda Untuk Melestarikan Warisan Budaya Daerah
Senin, 15 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hujan yang mengguyur Samarinda pada Senin (1/5/2023) sebabkan puluhan titik lumpuh akibat banjir. (Foto: istimewa)
Samarinda

Hujan Deras dan Drainase Buruk Lumpuhkan 37 Titik di Samarinda

3 Min Read
Pemerintahan

Menyatukan Layanan Masyarakat dengan Satu Portal, Wali Kota Samarinda Kembangkan Super Aplikasi “Santer”

2 Min Read
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti
Parlemen

Sri Puji Astuti: Saatnya Pers Menjadi Suara Perubahan di Kaltim

3 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Menuju Era Kebijakan Berbasis Data, Langkah Menuju Kota Pintar

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?