Samarinda, Sekala.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat. Dalam dua hari berturut-turut, mulai Rabu (16/10/2024) hingga Kamis (17/10/2024), mereka melakukan penggeledahan besar-besaran di berbagai kantor pemerintahan di Kaltim. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan serius terhadap dugaan korupsi yang menggurita dalam proyek reklamasi tambang batubara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk membongkar praktik-praktik ilegal yang diduga telah merugikan negara.
“Kami mendapati bukti kuat bahwa sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak melaksanakan kewajiban reklamasi tambang sesuai aturan,” tegasnya pada Jumat (18/10/2024).
Tidak berhenti di situ, dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi oleh PT. JMB juga ikut diusut.
“Pemanfaatan lahan ini dilakukan secara tidak sah dan berdampak pada kerugian negara. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait hal ini,” tambah Toni.
Tim penyidik tidak main-main. Mereka menyisir kantor-kantor penting seperti Dinas ESDM Provinsi Kaltim, DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, DLH Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, hingga DLH dan DPMPTSP Kota Samarinda. Dari penggeledahan tersebut, dokumen-dokumen penting serta alat elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi berhasil diamankan.
Aksi ini tidak sekadar formalitas, tetapi upaya nyata untuk mengungkap praktik kotor yang telah lama membayangi sektor tambang dan transmigrasi di Bumi Etam.
“Ini semua demi membuktikan ke publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan,” ujar Toni.
Dengan barang bukti yang terus bertambah, Kejati Kaltim berjanji akan melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. (Kal/El/Sekala)