By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Korupsi Kredit Rp 15 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan RH sebagai Tersangka

Redaksi
By Redaksi
Published Selasa, 15 Oktober 2024
Share
Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021
Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021. (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021. Tersangka tersebut adalah RH, Branch Manager PT. Erda Indah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim pada Senin (14/10/2024). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

“Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka,” ungkap Toni pada Selasa (15/10/2024).

Kasus ini bermula ketika Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah pada tahun 2020 hingga 2021 dengan plafon kredit mencapai Rp 15 miliar. PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja dengan PT. Waskita Karya senilai Rp 37 miliar untuk proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, setelah ditelusuri, kontrak tersebut ternyata fiktif.

“Penyaluran kredit ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 15 miliar,” tambah Toni.

Atas perbuatannya, RH dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RH kini ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, dengan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya. b

TAGGED:BankaltimtaraKejati KaltimKorupsiPT Erda IndahToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebakaran permukiman padat di Jalan Abdul Wahab Sjahranie dan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (15/10/2024) Kebakaran Hebat di Samarinda Ulu Hanguskan 9 Bangunan, Akses Sempit Hambat Pemadaman
Next Article Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang (tengah) saat hadiri acara Rakor Ormas Bersama Forkopimda di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (15/10 Sekda Mahulu Wakili Bupati Hadiri Rakor Ormas, Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pilkada 2024

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Drum Corps asal Kalimantan Timur (Kaltim) siap unjuk kebolehan di ajang Kejuaraan Marching Band Piala Raja Hamengku Buwono X Season 2.
Advertorial

Drum Corps Kaltim Menantang Yogyakarta di Piala Raja Hamengku Buwono X

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

2 Min Read
Pemerintahan

Dugaan Pungli IMTN, Wali Kota Samarinda Beri Tanggapan Tegas

3 Min Read
Samarinda

IJTI Kaltim Desak Pencabutan Pasal Karet RUU Penyiaran Demi Kemerdekaan Pers

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?