Samarinda, Sekala.id – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) melaksanakan pengawasan intensif selama pekan pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dimulai pada 25 September hingga 1 Oktober 2024.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kaltim bersama jajaran pengawas lainnya memantau berbagai kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), hingga berbagai bentuk kegiatan lainnya.
“Total ada 348 kegiatan kampanye yang diawasi, yang meliputi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, Selasa (8/10/2024).
Menurut Daini, pengawasan terbanyak dilakukan di Kota Bontang dengan 74 kegiatan, sedangkan yang paling sedikit di Kabupaten Mahakam Ulu, hanya dengan 3 kegiatan yang diawasi.
“Metode kampanye yang paling sering digunakan adalah tatap muka dan dialog, dengan jumlah 245 kegiatan, sedangkan metode lainnya hanya tercatat 7 kegiatan,” lanjutnya.
Selama pekan pertama pengawasan, Bawaslu Kaltim juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan lapangan, laporan masyarakat, serta informasi lain yang diterima.
Pertama, Bawaslu Kaltim menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pekan pertama masa kampanye.
Kedua, Bawaslu Paser menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Kepala Desa, yang diduga mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketiga, Bawaslu Kutai Timur menangani laporan dugaan pelanggaran terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Kasus ini telah dihentikan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keempat, Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu sedang memproses klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dinilai tidak netral.
Terakhir, Panwaslu Kecamatan di Kutai Timur mengajukan rekomendasi kepada PPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga melibatkan penyelenggara Pemilu yang tidak netral. (Jor/El/Sekala)