By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Samarinda Bersih dari BBM Eceran Ilegal, Antara Keamanan dan Dilema Ekonomi

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan mulia untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan memberantas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha serupa yang tidak memiliki izin resmi. Di sisi lain, langkah ini menimbulkan dilema ekonomi bagi para pedagang kecil dan masyarakat yang bergantung pada BBM eceran untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah Kota Samarinda tegas dengan keputusannya. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk meminimalisir risiko kebakaran dan ledakan yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam penyimpanan dan penjualan BBM ilegal.

“Kami di dewan telah mendesak Wali Kota untuk bertindak mengingat insiden-insiden sebelumnya. Syukurlah SK ini telah diterbitkan,” ujar Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.

SK tersebut mengamanatkan bahwa semua usaha penjualan BBM eceran dan sejenisnya wajib mengantongi izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Fuad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mematikan usaha kecil. Pemilik usaha masih dapat melanjutkan operasional mereka, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Keputusan Wali Kota ini menekankan pentingnya memiliki izin usaha,” jelas Fuad, politikus Partai Gerindra ini.

Pertamina memiliki standar distribusi BBM yang ketat melalui SPBU, yang bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.

“Untuk berjualan BBM, izin usaha adalah syarat mutlak, dan Pertamina memiliki standar yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Andi HarunBBM EceranDPRD Kota SamarindaFuad FakhruddinPemkot SamarindaPertaminiWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Sorotan Baru di Kancah Pers Nasional: RUU Penyiaran Picu Polemik
Next Article Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Pertamini dan Risiko di Balik Kemudahannya, Samarinda Berbenah

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Edi Damansyah Mengajak Partisipasi Aktif Warganya dalam Pesta Demokrasi Kukar

2 Min Read
Advertorial

Buruh Kukar Bersatu Rayakan May Day, Bupati Serukan Harmonisasi Dunia Usaha dan Pekerja

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Pria Bejat Cabuli Anak Tetangga, Korban Trauma Berat

2 Min Read
Pemerintahan

Pasar Dayak Beluluq Lingau: Dari Komoditi Halal hingga Nonhalal, Semua Difasilitasi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?