Samarinda, Sekala.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkotika dengan penangkapan dua kurir sabu di kawasan Sungai Kunjang. Operasi yang berlangsung pada Selasa (17/9/2024) ini berhasil menyita sabu seberat lebih dari 3 kilogram, yang disembunyikan secara rapi dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok.
Berawal dari informasi intelijen dan pengawasan ketat terhadap pergerakan narkoba di Samarinda, tim Satresnarkoba berhasil membekuk dua pelaku berinisial R (24) dan Z (34) di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu, keduanya tengah berada di pinggir jalan, membawa tiga paket sabu seberat total 3.066 gram di dalam sebuah ransel.
“Kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan besar yang terorganisir. Mereka bertindak sebagai kurir untuk seseorang berinisial OD, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam keterangan pers pada Kamis (19/9/2024).
Menurut Ary Fadli, OD diduga bukan warga lokal dan telah lama beroperasi di Samarinda dengan tujuan mengirimkan narkotika ini ke luar kota. Artinya, penangkapan ini bukan kali pertama mereka melakukan pengiriman.
“Dari pengakuan pelaku, sebelumnya mereka sudah mengantarkan satu kilogram sabu, dan kali ini dijanjikan upah Rp 4 juta untuk pengiriman ini,” tambahnya.
Menariknya, sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh hijau, sebuah metode yang umum digunakan oleh jaringan narkoba internasional, terutama dari Malaysia.
“Berdasarkan kemasan dan bukti yang ada, kami mencurigai keterlibatan sindikat internasional,” lanjut Kapolresta.
Kini, R dan Z harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang dapat membawa mereka ke hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun. (Kal/El/Sekala)