Samarinda, Sekala.id – Memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) tak mau main-main dalam menghadapi praktik kotor politik uang. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pelarangan keras pembagian sembako selama masa kampanye.
Menurut Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, langkah ini diambil demi menjaga integritas Pilkada dan mencegah para calon kepala daerah menggunakan cara-cara tidak etis demi mendapatkan suara.
“Kami tidak akan kompromi soal ini. Pembagian sembako itu bentuk politik uang dan jelas melanggar aturan. Kalau ada yang berani coba-coba, kami tindak,” ujar Galeh dengan tegas.
Bawaslu sudah menyiapkan aturan main yang harus dipatuhi selama masa kampanye, meskipun petunjuk teknis resminya belum keluar. Barang-barang seperti selebaran, brosur, stiker, hingga pakaian dan alat makan minum yang berisi visi dan misi paslon diperbolehkan dibagikan. Namun, Galeh menegaskan bahwa semuanya harus dalam batasan tertentu, dan sembako bukan salah satunya.
“Jangan coba-coba membagikan sembako. Itu bisa berujung pada pidana pemilu,” tambah Galeh.
Langkah tegas ini juga dibarengi dengan kerjasama erat antara Bawaslu dan aparat penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Galeh menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya memfokuskan diri pada politik uang saja, tapi juga semua bentuk pelanggaran lainnya selama Pilkada berlangsung.
“Kami akan mengawasi seluruh jalannya kampanye, dari politik uang sampai pelanggaran lain. Tapi memang, politik uang yang paling sering terjadi di lapangan,” katanya.
Tak hanya soal materi kampanye, Galeh juga mengingatkan aturan terkait lokasi pemasangan stiker dan baliho. Meski pasangan calon resmi belum ditetapkan, lokasi pemasangan tetap harus sesuai aturan.
“Stiker boleh ditempel di rumah pribadi atau pagar yang sudah berizin, tapi jangan di rumah ibadah atau sekolah. Itu dilarang,” tegasnya.
Sementara untuk baliho, Bawaslu mengingatkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait tetap diperlukan jika ada pelanggaran, seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai aturan.
“Misalnya stiker di belakang angkot, itu kewenangannya Satlantas atau Dinas Perhubungan,” ujar Galeh.
Dengan langkah pengawasan ketat ini, Bawaslu Kaltim berharap Pilkada 2024 bisa berlangsung lebih bersih dan jauh dari praktik curang, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar layak tanpa adanya tekanan atau iming-iming. (Jor/El/Sekala)