By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

Pilkada 2024: Bawaslu Kaltim Tindak Tegas Pembagian Sembako, Politik Uang Jadi Musuh Utama

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 10 September 2024
Share
Ilustrasi (Foto : Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) tak mau main-main dalam menghadapi praktik kotor politik uang. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pelarangan keras pembagian sembako selama masa kampanye.

Menurut Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, langkah ini diambil demi menjaga integritas Pilkada dan mencegah para calon kepala daerah menggunakan cara-cara tidak etis demi mendapatkan suara.

“Kami tidak akan kompromi soal ini. Pembagian sembako itu bentuk politik uang dan jelas melanggar aturan. Kalau ada yang berani coba-coba, kami tindak,” ujar Galeh dengan tegas.

Bawaslu sudah menyiapkan aturan main yang harus dipatuhi selama masa kampanye, meskipun petunjuk teknis resminya belum keluar. Barang-barang seperti selebaran, brosur, stiker, hingga pakaian dan alat makan minum yang berisi visi dan misi paslon diperbolehkan dibagikan. Namun, Galeh menegaskan bahwa semuanya harus dalam batasan tertentu, dan sembako bukan salah satunya.

“Jangan coba-coba membagikan sembako. Itu bisa berujung pada pidana pemilu,” tambah Galeh.

Langkah tegas ini juga dibarengi dengan kerjasama erat antara Bawaslu dan aparat penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Galeh menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya memfokuskan diri pada politik uang saja, tapi juga semua bentuk pelanggaran lainnya selama Pilkada berlangsung.

“Kami akan mengawasi seluruh jalannya kampanye, dari politik uang sampai pelanggaran lain. Tapi memang, politik uang yang paling sering terjadi di lapangan,” katanya.

Tak hanya soal materi kampanye, Galeh juga mengingatkan aturan terkait lokasi pemasangan stiker dan baliho. Meski pasangan calon resmi belum ditetapkan, lokasi pemasangan tetap harus sesuai aturan.

“Stiker boleh ditempel di rumah pribadi atau pagar yang sudah berizin, tapi jangan di rumah ibadah atau sekolah. Itu dilarang,” tegasnya.

Sementara untuk baliho, Bawaslu mengingatkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait tetap diperlukan jika ada pelanggaran, seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai aturan.

“Misalnya stiker di belakang angkot, itu kewenangannya Satlantas atau Dinas Perhubungan,” ujar Galeh.

Dengan langkah pengawasan ketat ini, Bawaslu Kaltim berharap Pilkada 2024 bisa berlangsung lebih bersih dan jauh dari praktik curang, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar layak tanpa adanya tekanan atau iming-iming. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Bawasu KaltimGaleh Akbar TanjungPilkada 2024Politik Uang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kaltim Bersiap Jadi Pusat Inovasi Digital, Pemprov Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Digital Training Center
Next Article Kunjungan Dubes Kanada, Andi Harun Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Parlemen

DPRD Kaltim Warning Pemprov: Kekurangan Dokter Bisa Jadi Bom Waktu

2 Min Read
Balikpapan

Ganjar Kunjungi Balikpapan, Berdialog dengan Masyarakat Adat, Relawan, dan Milenial

2 Min Read
Suasana bimbingan teknis bagi para penyelenggara Pilkada Kutim 2024 (Foto: Istimewa)
Advertorial

Kutim Antisipasi Konflik Jelang Pilkada 2024, Bimtek Digelar untuk Penguatan Pencegahan

3 Min Read
Advertorial

Sapras Olahraga: Solusi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Olahraga Masyarakat Kaltim

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?