By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

Polemik Tanah di Jalan Rapak Indah: Warga Menuntut Keadilan

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 9 Agustus 2024
Share
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jln. Rapak Indah, digelar di Hotel Mesra, Kamis (8/8/2024)
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jln. Rapak Indah, digelar di Hotel Mesra, Kamis (8/8/2024) (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Di sebuah ruangan di Hotel Mesra, Samarinda, suasana tegang terasa saat berbagai pihak berkumpul untuk membahas polemik tanah di Jalan Rapak Indah pada Kamis (8/8/2024). Warga setempat mengklaim bahwa lahan mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan umum tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

Sejak tahun 1965, warga telah memanfaatkan jalan tersebut, yang dulu dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang, untuk berkebun. Namun, pada tahun 1995, pemerintah memutuskan untuk menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum. Keputusan ini diambil tanpa konsultasi dengan warga yang merasa memiliki lahan di area tersebut.

Harianto Minda, kuasa hukum warga, dengan tegas menyatakan, warga sudah lama memanfaatkan jalan ini untuk berkebun.

“Tapi sekarang mereka dihadapkan pada masalah hukum tanpa ada ganti rugi yang jelas,” tegas Harianto.

Aksi protes dan penutupan jalan pun dilakukan oleh warga, memaksa DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kabid Pertanahan PUPR Kaltim, Bappeda Kaltim, BPN Kota Samarinda, Kabag Hukum Kota Samarinda, dan kuasa hukum warga.

Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Kota Samarinda, Asran Yunisran, menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan baru ditetapkan pada tahun 2017 sebagai milik Pemkot Samarinda.

“Sebelum SK Pemkot tahun 2017 keluar, tidak ada kejelasan apakah lahan ini milik Pemkot atau Pemprov,” katanya.

Namun, Asran menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh Pemprov Kaltim karena banyaknya anggota Korpri yang tinggal di wilayah Loa Bakung. Menyikapi tuntutan warga, ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur pengadilan.

“Kami tidak bisa serta-merta membayar tanpa ada kejelasan hukum. Lebih baik ini dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengikat,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, merasa heran dengan keputusan Pemkot Samarinda yang mendorong warga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tidak ada yang bersengketa, jadi kenapa harus ke pengadilan?” katanya.

Dalam hasil RDP, Komisi I DPRD Kaltim meminta warga untuk mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan dan melakukan inventarisasi. Langkah ini diperlukan untuk mengeluarkan peta bidang dari BPN sebagai dasar klaim ganti rugi.

“Setelah semua terbukti, pemerintah wajib membayar ganti rugi kepada warga yang lahannya terkena proyek,” tegasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Baharuddin DemmuDPRD KaltimSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebakaran Hebat Meluluhlantakkan 12 Rumah di Samarinda
Next Article Survei Elektabilitas Pilkada Samarinda 2024: Andi Harun Unggul, Agus Tri Sutanto Muncul sebagai Kandidat Menarik

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

2 Min Read
Pemerintahan

Ribuan P3K dan Pejabat Dilantik di Kalimantan Timur, Akmal Malik Ingatkan Dedikasi dan Kesetiaan

2 Min Read
Pemerintahan

Jalan Dua Arah dan Trotoar Baru, Jurus Dishub Samarinda Mentransformasi Kawasan Jalan P Irian

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?