Berau, Sekala.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 6.035 gram di wilayah Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Kalimantan Utara. Dua orang tersangka, Fadli alias Calling dan Salim, diringkus dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/5/2024) sore.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait aktivitas mencurigakan Fadli di Pulau Kakaban. Tim gabungan kemudian bergerak ke Maratua untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan
Pada hari Jumat (17/5/2024) malam, tim Satresnarkoba Polres Berau dan Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi rumah orang tua Fadli di RT 01 Kampung Teluk Harapan, Maratua. Interogasi intensif dilakukan untuk menggali informasi terkait keberadaan sabu.
Fadli akhirnya mengakui telah menyimpan dan menyembunyikan sabu dalam 6 paket yang dibungkus lakban dan ditempatkan dalam jaring ikan berwarna hitam. Paket tersebut disembunyikan di hutan dekat Pulau Kakaban pada bulan April 2024 bersama dengan Salim.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi persembunyian sabu dan berhasil menemukan 6 paket besar berisi sabu. Kedua tersangka kemudian diringkus dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Bersama dengan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 paket sabu, 6 gulungan lakban, 6 paket teh Cina merek Guanyinwang, satu jaring ikan berwarna hitam, dan dua unit telepon seluler.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manoppo mengungkapkan bahwa sabu seberat 6 kilogram lebih ini diduga masuk melalui jalur laut dari Malaysia, dikendalikan oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar di Berau selama saya bertugas,” tegas AKBP Manoppo. Ia menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau hukuman mati. (Jor/El/Sekala)