By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalNasional

Positif Gunakan Ganja Cair, Chandrika Chika Direhabilitasi 3 Bulan di Lido

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 29 April 2024
Share
Chandrika Chika (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan selebgram Chandrika Chika terkait kasus narkoba. Chandrika Chika dan lima rekannya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.

Penangkapan ini sontak menggemparkan publik, mengingat nama Chandrika Chika yang tengah naik daun. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Chandrika Chika dan rekan-rekan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam bentuk cairan yang dimasukkan sebagai liquid untuk rokok elektrik.

Usai penangkapan, Chandrika Chika dan kelima rekannya menjalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil asesmen, Chandrika Chika dan rekan-rekan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor.

Pada Jumat (26/4/2024) pagi, Chandrika Chika dan kelima rekannya dipindahkan ke BNN Lido untuk menjalani rehabilitasi. Menurut Kasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi, rehabilitasi ini dilakukan agar keenam tersangka bisa lepas dari kecanduan narkoba.

“Paling lama (untuk rehabilitasi selama) tiga bulan,” tegas AKBP Tyas.

Rehabilitasi ini menjadi secercah harapan bagi Chandrika Chika dan rekan-rekan untuk bebas dari jerat narkoba dan memulai hidup baru. Diharapkan, proses rehabilitasi ini dapat membantu mereka untuk pulih dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba di masa depan.

Penangkapan Chandrika Chika ini menjadi pengingat bagi semua orang, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba. Narkoba dapat menghancurkan masa depan dan menjerumuskan penggunanya ke dalam lingkaran setan yang sulit dilepaskan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:AKBP Tyas Puji RahadiBNN LidoChandrika ChikaGanja Cair
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Loa Janan Kembangkan Wisata Desa, Telaga Biru dan Pesta Padi Tarik Wisatawan
Next Article Menumbuhkan Kebun Kukar, Bantuan Sarana Prasarana Mendorong Produksi dan Kesejahteraan Petani

Berita Undas

Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Harus Jadi Arah Politik, Suparno: Kekuasaan Bukan Tujuan Utama
Selasa, 2 Juni 2026
Judi Online Mengancam Kaltim, Diskominfo: Saatnya Bersih-bersih Ruang Digital
Selasa, 2 Juni 2026
Jadi Jangkar Moral Hadapi Krisis Global, Wagub Ajak Pemuda Kaltim Bumikan Pancasila
Senin, 1 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Kakek 60 Tahun Jadi Pengedar Sabu

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Emak-Emak Gerebek Markas Sabu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Dicopot

4 Min Read

Ngaku Dibegal dan Dibuang di Poros Balikpapan-Samarinda, Diduga Cuma Alibi Usai Nyolong Besi

2 Min Read
Nasional

Konvensi Nasional SMSI 2024: Mengokohkan Kebebasan Pers di Era Digital

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?