Samarinda, Sekala.id – Diiringi lantunan lagu Indonesia Raya, tiga pria tegap dengan kemeja putih dan peci hitam melangkah tegap diiringi tepuk tangan meriah. Di hadapan bendera merah putih yang berkibar gagah, mereka mengangkat tangan kanan, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Upacara penuh haru di Mapolresta Samarinda pada Jumat (22/3/2024) itu menandai babak baru bagi FZ (33), LO (34), dan ZK (24), tiga mantan narapidana terorisme (napiter) yang kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Melalui ikrar hari ini, kami berharap ketiga saudara kita akan terus setia kepada NKRI dan menjadi bagian dari masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, yang memimpin upacara tersebut.
Sebelum momen sakral ini, ketiganya telah menjalani program pembinaan dan deradikalisasi intensif oleh Densus 88. Program ini membantu mereka melepaskan diri dari jeratan ideologi terorisme dan radikalisme, serta menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air.
“Prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama,” ungkap Titik Purwati, istri FZ, dengan mata berkaca-kaca. “Tetapi saya bersyukur bahwa suami saya sekarang telah sadar dan kembali ke jalan yang benar.”
Ikrar setia ini bukanlah akhir, melainkan awal baru bagi FZ, LO, dan ZK. Masyarakat Samarinda menyambut mereka dengan tangan terbuka, siap membantu mereka kembali berintegrasi dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami berharap mereka dapat diterima kembali ke dalam masyarakat dan menjadi warga yang baik di Kota Samarinda,” kata Ary Fadli.
Kisah FZ, LO, dan ZK menjadi bukti bahwa deradikalisasi dapat berhasil. Dengan pembinaan yang tepat dan dukungan dari masyarakat, para mantan napiter dapat kembali menjadi bagian dari bangsa yang konstruktif dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara.
Profil Singkat Mantan Napiter:
FZ (33): Ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor Jabar dalam kasus TP (Terorisme Afiliasi JAD Bekasi). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
LO (34): Diamankan oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri di Jl. Jelawat (Samping Jembatan Depan Pasar Sei Dama) Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda dalam TP. Terorisme afiliasi Pok JAD Poso Sulteng. Divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
ZK (24): Diamankan oleh Densus 88 AT di Dusun III Gang Albina Kec. Tanjung Redeb Berau dalam TP. Terorisme Afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga-Sumut. ZK divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ya/El/Sekala)