Samarinda, Klausa.co – Empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda, harus merasakan pahitnya diberhentikan oleh Lurah Rawa Makmur. Alasannya, mereka diduga terlibat dalam kepengurusan partai politik. Padahal, aturan Bawaslu dan Perwali Samarinda melarang pengurus RT menjadi anggota parpol.
Keempat Ketua RT itu adalah RT 06, 14, 41, dan 44. Mereka menerima surat pemberhentian dari Lurah Rawa Makmur beberapa pekan lalu. Surat itu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga.
Namun, surat pemberhentian itu ternyata tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, yang berhak memberhentikan Ketua RT adalah warga yang memilihnya. Selain itu, surat pemberhentian seharusnya dikeluarkan oleh Camat, bukan Lurah. Pasalnya, Surat Keputusan Pengangkatan RT diterbitkan oleh Camat sejak tahun 2022 hingga 2025.
Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda, yang membidangi pemerintahan. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan OPD Pemkot Samarinda, Lurah Rawa Makmur, dan keempat Ketua RT yang diberhentikan pada Kamis (1/2/2024).
Dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan bahwa surat pemberhentian itu harus dicabut. Ia juga meminta Lurah Rawa Makmur untuk memulihkan nama baik para Ketua RT di Forum RT dan warga yang bersangkutan.
“Surat pemberhentian itu tidak sah, karena melanggar prosedur. Kami minta Lurah Rawa Makmur untuk mencabutnya dan meminta maaf kepada para Ketua RT,” ujar Joha.
Atas permintaan itu, Lurah Rawa Makmur akhirnya bersedia mencabut surat pemberhentian dan mengembalikan tugas dan kepercayaan kepada para Ketua RT. Dengan demikian, keempat Ketua RT bisa kembali menjalankan perannya sebagai pengurus RT dan melayani warganya.
Joha berharap, dengan penyelesaian masalah ini, tidak ada lagi isu yang mengganggu ketenangan masyarakat Samarinda menjelang pesta demokrasi. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati peraturan yang ada dan tidak mencampuradukkan urusan RT dengan parpol.
“Kami tidak mau ada lagi kasus seperti ini di Samarinda, apalagi di Indonesia. Ini kan baru pertama kali terjadi, ada surat pemberhentian RT dari lurah. Jadi, mari kita jaga suasana kondusif dan demokratis,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)