Samarinda, Sekala.id – Pada Rabu (31/1/2024), Pemerintah Kota Samarinda menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Fugo Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.
Undang-undang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi ASN, baik dari segi pengelolaan, kesejahteraan, maupun lingkungan kerja. Dengan demikian, ASN dapat menjadi lebih profesional, berintegritas, dan berstandar internasional.
Asisten II Sekkota Samarinda Syam Saimun, yang mewakili Wali Kota Samarinda, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi ASN Samarinda. Pasalnya, undang-undang baru ini telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 31 Oktober 2023 dan menimbulkan beberapa perubahan mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini, karena kami ingin ASN Samarinda siap menghadapi perubahan yang terjadi. Undang-undang ini menegaskan peran penting ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional yang harus memiliki integritas tinggi, profesionalitas, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Syam Saimun.
Syam Saimun juga menjelaskan bahwa undang-undang baru ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dengan undang-undang baru ini, ASN Samarinda dapat mewujudkan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh ASN di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemkot Samarinda,” tutup Syam Saimun.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir pula Rudiarto Sumargono selaku Komisioner KASN Bidang Pengisian DPT dan Pandu Wibowo selaku Pengawas Pengisian JPT, yang menjadi narasumber dan memberikan materi terkait undang-undang baru ini. (Kal/El/Sekala)