Kukar, Sekala.id – MN (29) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri kotak amal di sebuah klinik di Kutai Kartanegara. Pelaku mengaku sudah empat kali menggasak kotak amal di klinik tersebut.
Aksi pencurian MN terbongkar setelah rekaman CCTV menunjukkan wajahnya. Polisi yang mendapat laporan dari pegawai klinik langsung mengejar pelaku.
Pada Senin (15/1/2024), polisi berhasil menangkap MN di rumahnya di Desa Liang Ulu, Kota Bangun. Dari tangannya, polisi menyita empat kotak amal yang dicurinya. MN mengaku mendapat uang sekitar Rp 3 juta dari hasil pencuriannya.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang buktinya,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Jumat (19/1/2024).
Menurut AKP Suyoko, kasus ini terungkap setelah pegawai klinik menyadari hilangnya empat kotak amal. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat MN sebagai pelaku pencurian.
“Pegawai klinik segera melapor kepada kami dan kami langsung bergerak,” ujarnya.
MN kini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jor/El/Sekala)