By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Pencuri Kotak Amal di Klinik Ditangkap Berkat CCTV

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 20 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – MN (29) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri kotak amal di sebuah klinik di Kutai Kartanegara. Pelaku mengaku sudah empat kali menggasak kotak amal di klinik tersebut.

Aksi pencurian MN terbongkar setelah rekaman CCTV menunjukkan wajahnya. Polisi yang mendapat laporan dari pegawai klinik langsung mengejar pelaku.

Pada Senin (15/1/2024), polisi berhasil menangkap MN di rumahnya di Desa Liang Ulu, Kota Bangun. Dari tangannya, polisi menyita empat kotak amal yang dicurinya. MN mengaku mendapat uang sekitar Rp 3 juta dari hasil pencuriannya.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang buktinya,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Jumat (19/1/2024).

Menurut AKP Suyoko, kasus ini terungkap setelah pegawai klinik menyadari hilangnya empat kotak amal. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat MN sebagai pelaku pencurian.

“Pegawai klinik segera melapor kepada kami dan kami langsung bergerak,” ujarnya.

MN kini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:PencurianPencurian Kotak AmalPolsek Kota Bangun
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 14 Warga Jalan Kakap Akhirnya Setuju dengan Proyek Terowongan Samarinda
Next Article Isu Mundur Menteri, Jokowi: Gonta-Ganti Menteri Enggak Ada Masalah

Berita Undas

Program Disdag Jangan Sekadar Serap Anggaran, Harus Berdampak ke Pedagang
Rabu, 24 Juni 2026
Lapak Pasar Pagi Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Iswandi Minta Pengelolaan Transparan
Rabu, 24 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Anggaran Disdag, Dinilai Terlalu Banyak untuk Kegiatan Internal
Rabu, 24 Juni 2026
Kaltim ke Jateng Bukan Belajar Baru Bara, Pemprov Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Galian C
Selasa, 23 Juni 2026
Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Kutai Barat Gelar Lomba Menyumpit
Selasa, 23 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Job Fair dan Pelatihan untuk Penyandang Disabilitas, Upaya Distransnaker Kukar Membuka Peluang Kerja

2 Min Read
Advertorial

Isu Jual Beli Lapak Pasar Tangga Arung Mencuat, Disperindag Kukar Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Praktik Ilegal

2 Min Read
Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir.
Advertorial

Pemkab Kukar Matangkan Rencana Pembangunan TPA Baru, Dua Lokasi Jadi Pertimbangan

2 Min Read
Advertorial

Minim Penerangan, Warga Tenggarong Seberang Menanti Lampu Jalan

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?