Samarinda, Sekala.id – Kota Tepian kini mengalami masalah serius akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Banyak kendaraan yang harus menunggu dan mengantre panjang di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Padahal, hal ini juga menyebabkan kemacetan dan polusi udara di kota.
Pemerintah Kota Samarinda tidak tinggal diam. Mereka segera mengeluarkan surat edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 yang bertujuan untuk mengatasi masalah ini. Surat edaran tersebut memerintahkan penjual pertama BBM untuk menjualnya hingga pukul 22.00 WIB setiap hari.
Selain itu, surat edaran juga membatasi pembelian BBM pertalite untuk roda dua maksimal Rp50 ribu dan roda empat Rp300 ribu, kecuali ojek online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM oleh oknum-oknum pengetap BBM.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa surat edaran ini merupakan hasil rapat dengan PT Pertamina dan operator SPBU pada Senin (4/12/2023) lalu.
“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan BBM dan mengurangi kemacetan di jalan,” ujarnya saat dihubungi pada Jum’at (8/12/2023).
Manalu juga menegaskan bahwa ojek online harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki surat pengawasan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
“Kami tidak ingin ada modus yang merugikan masyarakat,” katanya.
Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi lalu lintas di Samarinda. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah surat edaran ini sudah berpengaruh atau belum.
Sementara itu, masyarakat Samarinda masih berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah kelangkaan BBM pertalite dan menangani kemacetan dengan baik. (Jor/El/Sekala)