By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kisah Basri, dari Warung Kelontong ke Sel Tahanan Polresta Samarinda

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 5 Desember 2023
Share
Kebakaran pom mini di daerah Sempaja (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Minggu (3/12/2023) lalu, untuk ke sekian kali sebuah insiden kebakaran melibatkan pengetap bahan bakar minyak (BBM) dan Pom Mini kembali terjadi. Tempat pengisian BBM eceran menjadi lautan api, yang tak hanya menghanguskan harapan tapi juga menyeret nama Muhammad Basri (55) ke dalam pusaran hukum.

Kini, dengan kepala tertunduk dan seragam oranye yang menyiratkan status barunya sebagai tahanan, Basri menghadapi kenyataan pahit. Warung kelontong milik yang berdiri di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Timur, kini tak lebih dari puing-puing.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa Basri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023, kini menjadi jerat yang mengikat langkahnya.

“Ancaman hukumannya berat, enam tahun penjara dan denda hingga 60 Miliar Rupiah, atau lima tahun penjara dan denda hingga 50 Miliar Rupiah, atau pidana kurungan hingga satu tahun,” jelas perwira melati tiga itu.

Meski Basri telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus menggali fakta untuk memastikan kronologis dan penyebab sebenarnya dari kebakaran tersebut. Saksi di tempat kejadian mengatakan bahwa Basri sedang merokok saat memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jeriken, yang kemudian memicu percikan api dan mengakibatkan mobil terbakar.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kebakaran mungkin disebabkan oleh korsleting listrik pada mobil pengangkut BBM. Pasalnya, pom mini di depan toko kelontong milik tersangka relatif selamat dari amukan si jago merah.

Ary menegaskan bahwa tindakan Basri telah melanggar aturan yang berlaku. Meski Basri mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis jual beli BBM, bukti yang diamankan polisi—jeriken 35 liter dan pom mini—menjadi saksi atas pelanggaran yang telah terjadi.

Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sempaja Timur itu tidak hanya menghanguskan tiga kendaraan dan bangunan, tapi juga memutuskan jaringan komunikasi internet selama 12 jam karena kabel optik milik Telkom turut terbakar.

Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi ketika aturan dilanggar. Semoga tragedi serupa tak terulang kembali. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KebakaranKombes Pol Ary FadliPengetap BBMPolresta SamarindaPom Mini
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pendidikan untuk Semua, Ganjar Pranowo Lakukan Dialog dengan Penyandang Disabilitas di Balikpapan
Next Article Tekad Ganjar Pranowo: Membangun Masa Depan Cerah untuk Pesantren Indonesia

Berita Undas

Distribusi Jadi Faktor Kenaikan Harga, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Tetap Tersedia
Sabtu, 23 Mei 2026
Cari Desa Wisata Terbaik, Dispar Kaltim Mulai Validasi Lapangan 10 Finalis
Sabtu, 23 Mei 2026
28 Tahun Reformasi: Mahasiswa dan Akademisi di Samarinda Soroti Gejala Neo Orba dan Cengkeraman Oligarki
Jumat, 22 Mei 2026
Gandeng Syarifah Suraidah, Baladika Mulawarman RombaK Total Rumah Tak Layak Huni Milik Acil Mercedes
Jumat, 22 Mei 2026
Rudy Mas’ud Tanggapi Desakan Hak Angket, Sebut Keputusan Ada di Tangan DPRD
Minggu, 24 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar malam anugerah, Pekan Raya pemuda Kaltim, pada Senin (28/10/2024) malam.
Advertorial

Dispora Kaltim Pacu Semangat Pemuda, Anugerah Pemuda 2024 Bukan Sekadar Penghargaan

2 Min Read
Samarinda

Mahasiswa Kaltim Lanjutkan Aksi, Tekanan untuk Menolak RUU Pilkada dan Melawan Politik Dinasti di DPRD Kaltim

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Pacar Chatting dengan Pria Lain, Pria Ini Rampas Barang Berharga dan Aniaya Kekasihnya

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dari Meteran Listrik 25 Ribu Kwh Sampai Pintu Kaca, Eks RS Tentara Samarinda Dibobol Pekerja Konstruksi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?