Jakarta, Sekala.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicopot sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus korupsi, Firli Bahuri, tidak lagi memiliki akses ke kantor lembaga antirasuah. Ia hanya bisa masuk sebagai tamu undangan dan mengambil barang-barang pribadinya melalui pintu depan.
Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak perlu menjalankan aktivitas perkantoran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Aktivitas perkantoran tidak perlu beliau laksanakan di kantor ini,” ujar Nawawi pada Senin (27/11/2023) petang.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi dirinya berhenti bekerja di lembaga antirasuah. Nawawi mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor. Namun, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.
“Kedatangan beliau di kantor ini cukup diperlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” tutur Nawawi.
“Prosedurnya dengan masuk melalui depan, beliau tidak dapat memiliki akses seperti sebelumnya,” tambahnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras SYL untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek irigasi di Sulawesi Selatan yang menjerat SYL.
Nasib Firli Bahuri kini berada di ujung tanduk. Ia bisa dipecat secara permanen dari jabatan Ketua KPK apabila terbukti bersalah di pengadilan. Sementara itu, Firli melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon praperadilan. Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 dengan hakim tunggal Imelda Herawati. (Jor/El/Sekala)