Tenggarong, Sekala.id – Dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir Seno Aji mengunjungi daerah pemilihannya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia berdialog dengan warga di desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, pada Sabtu (28/10/2023).
Politikus Gerindra itu mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kaltim sebagai lembaga legislatif, anggaran, dan pengawasan. Ia juga ingin menunjukkan bahwa DPRD hadir dan peduli terhadap masyarakat.
“Kami di DPRD bertugas untuk membuat perda, menyusun anggaran, dan mengawasi pemerintah provinsi. Kami ingin masyarakat tahu apa yang kami kerjakan dan apa yang kami perjuangkan,” ujarnya di halaman rumah salah satu tokoh masyarakat, Desa Perjiwa.
Seno Aji juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan standar pelayanan publik di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan akses pelayanan yang tersedia dan memberikan masukan untuk perbaikan.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk kontrol sosial. Jangan ragu untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi Anda. Kami akan terus berupaya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya. (Jor/El/ADV/DPRD Kaltim)