Samarinda, Klausa.co – Amir (60) tidak seperti kakek-kakek lainnya. Di usianya yang sudah senja, ia masih sibuk berbisnis. Namun bisnis yang ia jalani bukanlah bisnis biasa. Ia adalah bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di Kota Samarinda.
Kisahnya terbongkar pada Senin (5/6/2023) sore. Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, sering terjadi transaksi narkotika. Tim pun langsung bergerak ke lokasi.
Di sana, mereka melihat seorang pria paruh baya berdiri di halaman rumah. Pria itu mengaku bernama Amir. Saat digeledah, polisi menemukan kantong kresek putih yang berisi kotak kaca mata hitam. Di dalamnya ada sabu seberat 2,12 gram brutto.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan kotak kaca mata biru yang berisi timbangan digital dan plastik klip. Barang-barang itu diletakkan di atas rak sepatu. “Ini alat-alat untuk mengemas sabu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Saat Amir digeledah, handphone-nya berbunyi. Ada SMS dari bank yang memberitahu bahwa ada uang Rp 10 juta yang masuk ke rekeningnya.
“Dia bilang itu uang untuk beli sabu lagi,” kata Ricky.
Belum selesai urusan SMS, handphone Amir kembali berdering. Ada panggilan dari seseorang bernama Firaun 1. Dia menyuruh Amir mengambil sabu yang ditaruh di dekat rumahnya. Polisi pun mengikuti petunjuk Firaun 1 dan menemukan kotak rokok yang berisi dua poket sabu dengan berat 15,11 gram bruto.
Amir pun dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Amir sudah menjadi bandar sabu sejak tahun 2022 lalu. Ia mendapatkan sabu dengan cara sistem jejak dan menjualnya dengan harga Rp 1 juta per 10 gram.
“Motifnya kebutuhan ekonomi,” kata Ricky. Ia menambahkan bahwa polisi masih mendalami siapa pemilik sabu yang diberikan kepada Amir dan siapa saja pelanggannya. (Mar/Mul/Klausa)