Samarinda, Sekala.id – Jusman alias Juse (34) melompat dari mobil Kijang Inova bernopol KT 1222 AG yang sedang melaju kencang di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota pada Selasa malam, (4/4/2023). Bagaimana tidak minibus yang dikemudikannya sudah terbakar hebat.
Di dalam mobil telah dipasang tangki modifikasi dan beberapa jeriken berukuran puluhan liter. Bila digabung total cairan yang bisa ditampung, bisa mencapai 100 hingga 150 liter. Ya Jusman adalah pengetap dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Dia menjual melalui pompa bensin mini yang ada di toko kelontong miliknya di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam musibah tersebut, api berkobar dengan cepat dan menyambar sejumlah jerigen berukuran besar yang juga berisi BBM. Kobaran api juga melukai sejumlah relawan pemadam dan satu orang wartawan bernama Joko Iswanto yang sedang melakukan tugas peliputan. Para korban mengalami luka bakar yang cukup parah.
Saat itu Jusman panik. Ia takut dimarahi atau diamuk massa yang menyaksikan kebakaran itu. Ia pun kabur meninggalkan mobilnya yang masih terbakar. Ia naik angkutan umum menuju Balikpapan dan kemudian terbang ke Palu, Sulawesi Tengah. Ia berharap bisa menghilang dari kejaran polisi.
Namun pelarian Jusman tak berlangsung lama. Setelah dua bulan menjadi buronan, ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Balikpapan pada Sabtu . Ia dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menjadi penyebab kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan dirinya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (9/5/2023).
Dalam musibah tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mereka menemukan satu unit mobil Kijang Innova dan delapan jerigen masing-masing berukuran 70 liter yang terbakar. Mereka juga menemukan tangki modifikasi yang terpasang di mobil Jusman. Polisi menduga bahwa Jusman melakukan pengetapan BBM secara ilegal dan menjualnya kembali secara eceran.
Setelah ditahan polisi kemudian menetapkan Jusman sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mencari satu orang lain yang diduga terlibat dalam pengetapan BBM bersama Jusman. Orang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Jusman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Ia dijerat dengan Pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu mengancam Jusman dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Yaitu dengan ancaman untuk tindak pidana migas selama lima tahun atau ancaman pidana yang mengakibatkan kebakaran selama lima tahun,” kata Kombes Pol Ary Fadli. (Mar/Mul/Sekala.id)