By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dua Mantan Dirut Perusda Kaltim Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

fathur
By fathur
Published: Rabu, 3 Mei 2023
Share
Kedua tersangka mantan direktur utama Perusda saat diserahkan Kejati Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Samarinda. (foto: Istimewa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dua mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/5/2023). Kedua mantan Dirut itu diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar.

Tersangka pertama adalah Hazairin Adha, yang menjabat sebagai Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode 2013-2017. PT MMPKT adalah induk perusahaan dari PT MMPH. Tersangka kedua adalah Luki Ahmad, yang menjabat sebagai Dirut PT MMPH periode 2013-2017.

“Kami sudah melimpahkan kedua tersangka beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut oleh JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat ditemui di Kejari Samarinda.

Menurut Toni, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kedua tersangka diduga telah bersekongkol dalam memberikan pinjaman dari PT MMPKT kepada PT MMPH tanpa melalui kajian, studi kelayakan bisnis, dan rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pinjaman tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 25.209.090.090,” jelas Toni.

Setelah diserahkan ke JPU, perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda untuk disidangkan.

“JPU akan membuat surat dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat,” tutup Toni.

Diwartakan sebelumnya, kasus yang menyeret dua mantan petinggi masing-masing perusahaan dimulai dari PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi.

Penyaluran modal kerja sama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang main power supply. Kedua, pembiayaan proyek kawasan business park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:Direktur UtamaHazairin AdhaKorupsiLuki AhmadPT Migas Mandiri Pratama HilirPT MMPHPT MMPKT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Irjen Pol (Purn) Safaruddin (tengah), didampingi oleh Ananda Emira Moeis dan Muhammad Samsun. (Foto: Sekala.id) Menggalang Relawan Ganjar, PDI Perjuangan Kaltim Tim Pemenangan Pilpres 2024
Next Article Poster film Gran Tourismo yang akan tayang di bioskop-bioskop seluruh dunia pada 11 Agustus 2023 (sumber: internet) Gran Turismo: Film yang Mengangkat Kisah Nyata Gamer yang Jadi Pembalap

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Puskesmas: Benteng Utama Melawan Penyakit Menular di Samarinda

1 Min Read
Olahraga

Kepala PUPR Kaltim Jelaskan Tahapan Renovasi Stadion Palaran untuk Home Base Borneo FC

1 Min Read
Peristiwa

Tak Kunjung Padam, Wali Kota Samarinda Tetapkan Kedaruratan Kebakaran TPA Bukit Pinang

2 Min Read
Advertorial

Puji Hartadi Mundur, Selamet Ari Wibowo Siap Lanjutkan Perjuangan di DPRD Kaltim

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?